iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, ASN Pemprov akan mendapatkan Gaji ke-14 atau yang umum disebut Tunjangan Hari Raya (THR). Namun kepastian pembayaran itu belum keluar. Karena Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan belum diterima pihak Pemprov.

Agus Pirngadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengatakan, untuk membayar memang berpedoman pada SE. "Kita harus tunggu SE keluar, tapi, sudah dianggarkan dananya di APBD Murni," sampainya.

Untuk jumlah, Dia menyebut tidak hafal. Namun yang pasti jumlahnya sama dengan nominal tahun lalu.

Bahkan, untuk format pembayaran gaji ke-14 dan ke-13, bisa dibayarkan sekaligus. Tergantung SE yang keluar. "Dibayar sekaligus juga bisa, karena melihat tentatif bulannya," sebutnya. (aba)

 


Berita Terkait



add images