iklan Jurnalis Jambi Ekspres (Jambi Update Group) Foto bersama dengan ketua MK RI Dr. Anwar Usman S.H., M.H dalam pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara di Cisarua Bogor 22-25 April 2019.
Jurnalis Jambi Ekspres (Jambi Update Group) Foto bersama dengan ketua MK RI Dr. Anwar Usman S.H., M.H dalam pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara di Cisarua Bogor 22-25 April 2019.

JAMBIUPDATE.CO, BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah aduan sengketa Pileg dengan membuka permohonan secara online. MK membuat ruang online untuk mempermudah para caleg tanpa harus datang langsung ke gedung MK, hemat waktu dan biaya.

Panitera Muda I Mahkamah Konstitusi RI, Dr Achmad Edi Subiyanto SH MK kepada Jambi Ekspres (Induk Jambi Update) mengatakan, jadwal pendaftaran perkara secara online adalah 3 hari atau 3x24 jam setelah KPU mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara. Pemohon dipersilakan melengkapi bukti-bukti sesuai jenis sengketa, setelah itu MK akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan diregistrasi di BRPK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Hasil putusan MK akan diumumkan setelah 14 hari sejak berkas pemohon teregistrasi di BRPK.

Perlu dicatat, Caleg DPR dan DPRD tidak bisa mengajukan aduan atas nama pribadi ke MK tapi harus harus melalui partai. "Kecuali DPD yang memang maju dari jalur perorangan," lanjut Achmad Edi Kamis (25/4). Semua penanganan aduan di MK tidak akan memungut biaya, para caleg tinggal membuka website www.simpel.mkri.id untuk informasi lebih lengkap.

(dpc)


Berita Terkait



add images