iklan Dirut PT PLN Sofyan Basir dicopot dari jabatannya setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1. Foto : Issak Ramdahni/JawaPos.com
Dirut PT PLN Sofyan Basir dicopot dari jabatannya setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1. Foto : Issak Ramdahni/JawaPos.com

JAMBIUPDATE.CO - Karir Sofyan Basir di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berakhir lebih cepat. Seiring dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jabatan direktur utama (Dirut) harus dia tanggalkan. Sofyan kini telah dinonaktifkan dari perusahaan pelat merah tersebut.

Posisi Dirut PLN untuk sementara diisi M. Ali, direktur human capital management PT PLN, sebagai pelaksana tugas (Plt). Penonaktifan Sofyan dari jabatan Dirut dilakukan sesuai dengan anggaran dasar rapat umum pemegang saham (RUPS) PT PLN.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto menyatakan, pihaknya mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantian Dirut. Dan untuk sementara mengangkat Plt, Pak Muhammad Ali, ujarnya kemarin (24/4). Sebagai informasi, Sofyan diangkat pada 23 Desember 2014 untuk masa jabatan lima tahun.

Selain anggaran dasar, pergantian Dirut maksimal 30 hari tersebut merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015. Siang tadi (kemarin, Red) dekom (dewan komisaris) bergerak cepat dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan, ungkapnya.

Imam menambahkan, selain untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat, pergantian Dirut dilakukan sebagai wujud bahwa Kementerian BUMN tetap menghormati proses hukum Sofyan yang sedang bergulir di KPK.

Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat membeberkan, saat ini Sofyan Basir tengah berada di Paris, Prancis, untuk mencari pendanaan. Insya Allah minggu ini sudah ada di tanah air, ucapnya kemarin. Dedeng tidak menjabarkan secara detail kegiatan Sofyan selama di sana. Mungkin berangkat Minggu atau Senin. Detail pendanaan untuk apa, belum ada infonya, imbuh dia.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, Sofyan pergi ke Paris bersama istri dan rombongan direksi PLN. Rombongan berangkat ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan penetapan Sofyan sebagai tersangka penerimaan janji terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Periksa Saksi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pihaknya kemarin mulai memeriksa saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Seorang saksi yang dipanggil adalah Tahta Maharaya, staf ahli Eni Maulani Saragih. Pria yang merupakan keponakan Eni itu dimintai keterangan seputar uang yang diterima Eni dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

Dalam sidang Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tahta mengaku pernah diperintah Eni menukarkan uang miliaran rupiah ke dalam pecahan Rp 20 ribu. Duit tersebut kemudian diantar ke Temanggung, Jawa Tengah, untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) suami Eni, M. Khadziq. Total uang yang dibawa Tahta saat itu Rp 7,63 miliar.

Terkait posisi Sofyan di luar negeri, lembaga antirasuah itu tidak mempermasalahkan. Namun, kata Febri, KPK berharap Sofyan kooperatif ketika dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah berada di Jakarta, di luar kota, atau di luar negeri, misalnya, untuk melaksanakan tugas, silakan saja, terangnya.

Febri menambahkan, pihaknya berharap Sofyan atau saksi lain yang nanti dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. Termasuk jangan ada upaya untuk menghalangi saksi memberikan keterangan. Jika itu terjadi, KPK tidak segan menerapkan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Kalau ada upaya untuk menghambat penanganan perkara, ada risiko pidana, tegasnya.

Di sisi lain, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengapresiasi langkah KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka keempat dalam skandal suap pembangunan PLTU Riau 1. Menurut dia, nama Sofyan yang beberapa kali disebut dalam sidang dengan terdakwa Eni, Kotjo, dan Idrus Marham diduga kuat turut serta menerima suap dari Kotjo.

Adnan berharap perkara tersebut tidak berhenti pada Sofyan. Sebaliknya, penetapan tersangka itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih jelas dugaan adanya mafia di sektor energi. Kami mendorong KPK mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi PLTU Riau 1, ujarnya.

ICW juga meminta KPK mewaspadai serangan balik dari pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas penetapan Sofyan sebagai tersangka. Serangan tersebut bisa berupa intimidasi, kriminalisasi, atau bentuk ancaman lain yang bertujuan menghambat pengungkapan perkara korupsi kakap itu.

Peringatan tersebut merujuk pada peristiwa-peristiwa teror dan ancaman terhadap KPK ketika mengungkap kasus tingkat tinggi atau kerap disebut perkara big fish. Ketika mengusut keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2017, misalnya, KPK mendapat teror berupa penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Kala itu Novel merupakan penyidik kasus e-KTP.

Berdasar riwayat tersebut, ICW mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK pada perkara Sofyan. Kami mendorong Presiden Jokowi mendukung kerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK pada perkara ini sebagai bagian dari upaya pembersihan BUMN, tuturnya.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images