iklan Barang bukti kotak dan surat suara tiga TPS di Desa Koto Padang yang dibakar saat sampai di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu. Foto : Dok Jambiupdate
Barang bukti kotak dan surat suara tiga TPS di Desa Koto Padang yang dibakar saat sampai di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung pada Sabtu besok (27/04), beredar Surat Keputusan Lembaga Adat Desa Koto Padang yang mengarahkan dukungan ke salah satu calon.

Dalam surat tertanggal 23 April 2019 yang ditandatangani 14 Depati Ninik Mamak dalam Desa Koto Padang, isinya mereka mengajak anak jantan dan anak betino Desa Koto Padang untuk wajib memilih caleg atas nama Dahril dari PKS nomor urut 2 yang merupakan anak jantan Desa Koto Padang yang berpeluang besar mendapat suara terbanyak pada PSU di 3 TPS Desa Koto Padang.

Bahkan, terdapat sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi itu yakni akan didenda Rp 3 juta, kemudian setiap acara hajatan seperti meninggal dan resepsi pernikahan lembaga adat tidak akan datang.

Selain itu, jika ada anak jantan dan anak betino yang membawa suara untuk caleg luar dari Desa Koto Padang, akan diusir dari desa.
Kontan saja, beredarnya surat edaran itu berbuntut banyaknya kritikan dan sorotan.

Pasalnya, dengan adanya kesepakatan ini, secara politik calon dari luar daerah Koto Padang, merasa dirugikan. Selain itu, kesepakatan ini juga dinilai sudah mengangkangi demokrasi.

Salah seorang Calon Legislatif dari PDI Perjuangan, Damrat mengaku sangat kecewa dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh lembaga adat setempat. Pasalnya, dengan adanya PSU di tiga TPS kota Padang, PDI Perjuangan pun sudah dirugikan, katanya.

Pengakuan Damrat, mengacu kepada UU No 7/2017 pasal 372 ayat 1 sampai 3 dan pasal 373 ayat 1 sampai 3 dan PKPU no 3 tahun 2019, tidak ada ketentuan KPPS yang mengusulkan PSU. Bahkan, dirinya mengaku sudah menyampaikan keberatan kepada KPU kota Sungaipenuh, namun mereka tetap melaksanakan PSU.

Mungkin mereka (KPU,red) punya dasar lain, namun kita tetap akan melakukan pengkajian lebih jauh, meskipun kita tetap akan ikut PSU. Bahkan setelah PSU nantu, jika itu melanggar aturan, maka kita akan DKPP, sebut Damrat.

Tidak jauh berbeda, Afdiansyah Caleg Partai Hanura, juga mengaku kecewa, pasalnya Partai Hanura dalam hitungan C1 masuk dalam perolehan dalam 6 Kursi Dapil III kecamatan Kumun Debai dan Tanah Kampung.

Kesepakatan ini sudah mengangkangi ketentuan dan hak asasi manusia, sebut dia.

Afdiansyah menegaskan, terkait kesepakatan adat ini, pihak penegak hukum harus bertindak tegas. Selain itu, di Koto Padang, juga ada 7 Caleg, yang mempunyai hak memilih dan dipilih. (adi)


Berita Terkait



add images