iklan Sekda Tanjabtim, Sapril. Foto : Maulana / Jambiupdate
Sekda Tanjabtim, Sapril. Foto : Maulana / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah menetapkan jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M.

Adapun ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan dan bernomor 061/1011/SE/org.

Sekda Tanjabtim, Sapril mengatakan, kalau ketentuan jam kerja ini mempedomani Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Apartur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 394 tahun 2019, tentang penetepan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

"Dengan ini diberitahukan kepada saudara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat melaksanakan jam kerja tersebut selama bulan Ramadhan 1440 H/2019 M serta dapat menginformasikan kepada seluruh staf dan jajarannya, katanya.

Ia menegaskan, bagi setiap perangkat daerah hingga jajarannya, ini akan diberlakukan selama 5 hari kerja setiap minggu selama bulan suci Ramadhan. Yaitu dari hari Senin sampai dengan Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan ketentuan jam istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

"Sedangkan di hari Jumat, masuk pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan ketentuan istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, tegasnya.

Ketentuan kerja ini pun diberlakukan bagi seluruh ASN se Kabupaten Tanjabtim, sambungnya.(cr2)


Berita Terkait



add images