iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sekitar 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang terjerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah diberhentikan atau dipecat.

Ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI yang memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Masa pemberhentian ini juga telah berakhir pada 30 April lalu. Menariknya dari 24 PNS itu hanya 21 saja yang bisa ditangani Pemprov.

Husairi, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi Husairi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Sedangkan tiga orang lainya bukan pegawai Pemprov Jambi lagi," sampainya (5/4).

Dijelaskannya, tiga orang yang dimaksud adalah eks Kepala Rumah Sakit Tebo dikarenakan sudah pindah ke pemerintah pusat.

"Artinya bukan pegawai Provinsi lagi, kemudian satunya sudah pensiun, karena SK pensiunnya sudah keluar lebih dulu daripada keputusan Inkrach dan satunya lagi melakukan banding," sebutnya.

Dari 21 PNS di lingkungan Pemprov Jambi yang sudah diberhentikan karena kasus tipikor tersebut, sudah termasuk diantaranya mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, mantan Plt Kadis PUPR dan mantan Asisten III Administrasi Provinsi Jambi yang terlibat kasus suap RAPBD TA 2018 lalu.

"Iya betul, termasuk," sampainya lagi. (aba)


Berita Terkait



add images