iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Pada Pleno KPU tingkat kabupaten Bungo untuk kecamatan Tanah Sepenggal ditemukan adanya dugaan kecurangan. Dimana dalam pleno ini Partai Amanat Nasional (PAN) meminta kepada penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu untuk membuka kotak DA1 Plano.

PAN menilai, PPK Tanah Sepenggal telah mengubah DA1 Plano pada TPS di dusun Teluk Pandak. Namun pada DA1 hologram tak ditemukan perbedaan. KPU dan Bawaslu menyetujui untuk membuka kotak DA1 Plano.

Dari pembukaan kotak inilah kejanggalan yang diragukan PAN terbukti. Dimana suara caleg nomor urut 5 yang seharusnya hanya 33 diganti menjadi 40. Dan pada DA1 Plano terdapat coretan pergantian angka.

Dengan dibukanya kotak DA1, pleno pun bisa diselesaikan, dengan berimbas ke perolehan suara perorangan. Dengan adanya perubahan angka 40 menjadi 33, juga terjadi pergeseran caleg yang meraih suara terbanyak.

Sebelum kotak dibuka, caleg nomor urut 5 memperoleh suara 1507 dan caleg nomor urut 2 memperoleh 1504. Setelah dibuka raihan suara berbalik. Caleg nomor urut 2 tetap meraih suara 1504 dan caleg nomor urut 5 meraih 1500.

Terkait persolan ini Dedy devisi hukum Bawaslu Bungo mengakui adanya laporan kecurangan ini. Dikatakannya, laporan ini sudah diregritrasi Bawaslu dan akan segera ditindaklanjuti.

"Memang benar, sudah kita regitrasi. Dugaan sementara memang adanya perubahan hasil suara pada C 1. Nanti kita akan memanggil saksi - saksi dalam laporan ini ," ucap Dedy.

Dedy megatakan pihaknya memiliki waktu dua kali tujuh hari setelah waktu temuan untuk memproses perkara ini. Jika memenuhi unsur pidana, maka kasus ini akan dilimpahkan pada pihak kepolisian.

"Kita punya waktu tujuh hari setelah temuan untuk memproses, jika belum selesai maka bisa ditambah tujuh hari lagi. Jika memang ada unsur pidana, maka akan kita limpahkan pada pihak kepolisian ," tutupnya.(ptm)


Berita Terkait



add images