iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Empat Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari Partai Golkar dan Demokrat terancam tak bisa diusulkan sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019. 

Ini diketahui dari PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. 

Dimana, calon terpilih yang masih aktif menjadi anggota DPRD padahal dia mencalonkan diri dengan pindah partai, maka tidak dapat diusulkan menjadi calon terpilih. 

Empat Caleg tersebut yakni, M Syaihu (Demokrat), Cik marleni (Golkar), Aang Purnama (Demokrat) dan A Zakir Azmi (Golkar). 

Ali Wardana, Komisioner KPU Sarolangun membenarkan hal tersebut. Dijumpai disela rapat pleno KPU Provinsi Jambi, dia menyampaikan, empat Caleg yang terpilih itu bisa ditetapkan sebagai Caleg terpilih, namun tak bisa diusulkan untuk dilantik. 

"Harus melampirkan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD. Jika tidak maka tidak akan bisa diusulkan. Bisa ditetapkan Caleg terpilih tapi tak bisa diusulkan," terangnya. 

Dia menerangkan, pengusulan caleg terpilih itu diperkirakan akan dilakukan pada Juni mendatang. Sementara registrasi gugatan di MK dilakukan pada 23-25 Mei mendatang. 

"Jika masih menjabat tidak bisa diusulkan. Dibuktikan dengan SK pemberhentian," tandasnya. (wan)


Berita Terkait



add images