iklan M. Iqbal Ariezkyandy.
M. Iqbal Ariezkyandy.

Oleh : M. Iqbal Ariezkyandy

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.

Yang berwajib membayar PBB ini adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya. Orang atau pun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitauan Pajak Terutang) yang berisi tentang pemberitauan besaran pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak pertahun.

Dasar penentuan besarnya PBB bisa dilihat dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tiap-tiap daerah yang berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli yang objeknya adalah bumi dan bangunan.

1.Beberapa faktor yang menentukan dasar penentuan NJOP bumi:

Letak, Pemanfaatan, Peruntukan, Kondisi Lingkungan.

2.Beberapa faktor yang menentukan dasar penentuan NJOP bangunan:

Bahan yang digunakan dalam bangunan, Rekayasa, Letak, Kondisi lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan
Dasarperhitungan PBB adalahperkaliantarif 0,5% dengan NJKP (NilaiJualKenaPajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Bagaimanamasihbingung?
Sebagaicontohnyadiketahuibahwa NJOP suatuobjekpajak Rp2.000.000.

Makaberapakah PBB nya?
Pertama-tama kitaharusmengetahuiterlebihdahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000
Kemudianbarukitahitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000

Itulahcontohsederhananya, marikitapraktekkankembalimenghitung PBB dengan ilustrasi sebagaiberikut:

Pak Aminmemilikirumahseluas 50 meter persegi yang berdiridiatassebidangtanahseluas 100 meter persegi. Diketahuihargabangunantersebutadalah Rp500.000, sedangkanhargatanahtersebutadalah Rp1.000.000. Jadiberapakah PBB yang harusdibayarkanoleh Pak Amin?
Pertama, kitahitungterlebihdahulunilaibangunandantanahnya:

Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah: 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000

Kedua, kitahitung NJOP nyadenganmenjumlahkannilaibangunandantanah:

NilaiBangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: ƒƒRp100.000.000
--------------------------------------- +
ƒƒƒƒƒƒ Rp. 125.000.000
Terakhir, setelahdiketahui NJOP nya, kitabisalangsungmenghitung PBB nya:

NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000

Nah Begitulah Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994.

Masyarakat perlu mengetahui dengan betul mengenai pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ini terutama masyarakat pedesaan yangmempunyai lahan tanah yang luas. Dan agar kedepannya masyarakat tidak menimbulkan suatu sikap curiga terhadap pemerintah mengenai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ini.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi


Berita Terkait



add images