JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi merampungkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jambi, Sabtu (11/5).
Dak hal ini, Bawaslu memberikan sejumlah catatan dan evaluasi dari hasil pengawasan khususnya selama proses pencoblosan Pemilu serentak 2019 pada 17 April lalu.
Hal ini seperti disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi divisi pengawasan, Fachrul Rozi. Diungkapkannya, bahwa dalam proses pemungutan suara terdapat 17 poin dan catatan dari Bawaslu. Catatatan tersebut setelah dibacakan dalam rapat pleno, kemudian langsung diserahkan kepada KPU Provinsi.
Berikut catatan dan evaluasi Bawaslu Provinsi Jambi dan jajaran dalam pengawasal pemungutan suara. (wan)
1. Surat suara yang dicoblos pada caleg dan partai politik namun KPPS mengesahkan suara sah untuk partai politik
2. TPS dibuka setelah pukul 07.00 WIB pagi
3. Pada saat pemungutan suara pemilih DPTB mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan hak pilihnya
4. KPPS tidak mau menulis salinan C1 untuk saksi dan pengawas TPS
5. Pengawas TPS tidak menerima salinan C1
6. Adanya pihak KPPS menolak untuk memberikan formulir C1 DPR RI dan DPRD provinsi pada saksi partai politik
7. Kurangnya C1 Plano
8. Kurangnya logistik dan tertukarnya surat suara di beberapa daerah
9. Jumlah pengguna suara melebihi daftar hadir C7
10. Terdapat pemilih yang memiliki e-KTP namun bukan pemilih setempat yang diberikan hak pilihnya di daerah tersebut
11. Dalam proses penghitungan suara yang bukan anggota KPPS masuk ke dalam TPS dan pengisian C1 dibantu oleh orang yang bukan anggota KPPS
12. Terdapat surat suara yang sudah tercoblos
13. Tidak sinkron antara C1 Plano dengan C1 lampiran
14. Tidak mengakomodir pemilih yang masuk dalam DPT saat mencoblos di atas pukul 12.00 WIB
15. C1 hologram C7 yang hilang
16. Tidak adanya surat suara di TPS 6 Sungai Penuh sampai pukul 11.00 WIB sehingga menunggu surat suara datang
17. Masih kurangnya pemahaman KPPS dalam menentukan jumlah surat suara untuk DPTB sehingga pemilih DPTB mendapatkan surat suara yang tidak sesuai jumlahnya,
Selain itu terdapat beberapa rekomendasi Bawaslu kabupaten kabupaten/kota yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang pemungutan suara lanjutan.
Pemungutan suara susulan tersebut diantaranya ada di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung Kecamatan bathin 8 Sarolangun TPS 3 Desa ranggo Kecamatan Limun Sarolangun TPS 50 51 52 53 di Lapas Kota Jambi
Kemudian, terhadap validasi data pemilih KPU Provinsi Jambi agar dapat benar-benar memperhatikan kesesuaian dan sinkron nya data antara DPT dptb dan DPK dengan penggunaan suara jumlah surat suara yang digunakan surat suara sah dan tidak sah sinkronisasi ini penting untuk memperkecil gugatan di atasnya sekaligus melakukan kemurnian suara.
Terdapat kejadian dugaan kesalahan administrasi sehingga berpengaruh pada hasil perolehan suara hal ini menjadi catatan penting bagi KPK untuk memperhatikan Setiap proses rekapitulasi di setiap tingkatan.
Berdasarkan evaluasi umum proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Jambi terdapat perbaikan dan koreksi data menunjukkan terdapat beberapa daerah mengalami perubahan yang tidak sinkron antara DA1 dan DB1 dalam proses penghitungan.
Catatan dan evaluasi ini langsung diserahlan secara resmi dan diterima oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, sekaligus selaku pimpinan rapat pleno. Catatan ini juga diketahui oleh para saksi, dan akan dipergunakan jika nanti ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).