iklan Sistem Kepengurusan di Dinas Dukcapil Sarolangun. Foto : Hadinata / Jambiupdate
Sistem Kepengurusan di Dinas Dukcapil Sarolangun. Foto : Hadinata / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Dinas Dukcapil Sarolangun akan menolak kepengurusan dokumen masyarakat melalui perantaraan atau kuasa orang lain.

Sebab, belakangan ini pihak Dukcapil banyak menemukan oknum yang mengurus dokumen orang lain, sehingga menggangu pelayanan kepada masyarakat secara umum.

Sesuai kesepakatan bersama para petugas dan pejabat di Dukcapil, sejak 01 Mei 2019 tidak akan diterima pengurusan dokumen melalui tangan perantara terkecuali keluarga inti seperti anak, kakak, kedua orang tua, nenek dan kakek dan namanya termasuk dalam Kartu Keluarga.

Sistim kuasa yang pengurusan kependudukan itu punya orang lain, tidak bisa lagi, kecuali keluarga inti. Tapi kalau perwakilan orang singkut, mengurus dokumen orang air hitam atau kecamatan lain, ini perlu dipertanyakan.

Kalau ada keterkaitan keluarga inti tidak masalah, tapi kalau orang lain yang keterkaitan dengan calo, itu kami tolak, terang Kadis Dukcapil Sarolangun, Helmi.

Menurut Helmi, pengurusan dokumen jika dilakukan oleh yang bersangkutan atau keluarga, tentu validasi data lebih meyakinkan dibandingkan oleh perantara, tidak ada hubungan sama sekali.

Sehingga kerap terjadi pengurusan dokumen kependudukan berulang-ulang. Intinya masalah validisasi data, Kalau orang lain sering di verifikasi via telpon, itu diragukan, pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images