iklan Barang bukti dugaan politik uang yang ditangkap tangan oleh tim Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu. Foto : Ist
Barang bukti dugaan politik uang yang ditangkap tangan oleh tim Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus dugaan politik uang yang ditangkap tangan oleh tim Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Artinya, kasus yang mejerat salah satu Caleg dari partai Gerindra ini berhenti di tahap penyelidikan Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin. Disebutkannya, setelah dilakukan pembahasan tahap II, kasus ini diputuskan tidak naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA : Kasus Politik Uang di Kerinci, BB Berupa Uang Puluhan Juta Dikembalikan

"Berdasarkan keputusan dalam pembahasan, kasus ini dihentikan," katanya kepada wartawan, Senin (12/5).

Ia mengatakan, pada posisinya untuk perkara tindak pidana, tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini harus sama dalam melihat sebuah kasus yang ditangani. Ketika pembahasan, Bawaslu Kota Sungai Penuh memutuskan kasus ini memenuhi unsur dan harus dilanjutkan ketahap penyidikan.

"Hanya saja 2 lembaga lain, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berpendapat yang sama dengan Bawaslu," bebernya.

Alasan dari 2 lembaga ini tidak sepakat dengan Bawaslu adalah terkait pasal yang dikenakan. Pasal yang dikenakan adalah pasal pemberian uang dan atau materi lainnya. Sedangkan kejadian tersebut dianggap belum dilakukan.

"Hal inilah yang menjadi alasan 2 lembaga ini beda pemahaman dengan Bawaslu," jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images