iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Surat Edaran Walikota Jambi terkait operasional tempat hiburan malam di Kota Jambi sepertinya masih banyak tak diindahkan oleh para pelaku usaha. Hal tersebut terbukti masih adanya sejumlah tempat hiburan malam yang melakukan operasional.

Diakui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi. Memang ada berapa tempat hiburan malam dan peredaran minol masih melakukan kegiatan saat bulan suci Ramadan ini.

Yan Ismar, Kepala Satpol PP Kota Jambi mengatakan, baru-baru ini pihaknya sudah menindak tegas pelaku usaha hiburan malam yang tidak mengindahkan himbauan Pemerintah Kota Jambi.

"Ada kita dapatkan cafe di kawasan Lebak Bandung yang masih buka dan menjual minuman beralkohol (Minol). 50 dus Minol nya sudah kita sita," kata Yan Ismar.

Selain itu, sebut Yan Ismar, pihaknya juga memanggil dan memberi peringatan pada pijat refleksi octopus yang berada di kawasan Murni Kota Jambi.

"Kita panggil dan peringati karena mereka melakukan operasional. Sudah kita peringati, kalau masih buka akan kita segel," imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images