iklan Sutan Adil Hendra.
Sutan Adil Hendra.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) berharap hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019 menjadi umpan balik peningkatan mutu pembelajaran di kelas. Sebab, hasil UNBK bukan satu-satunya indikator kualitas sekolah

Pernyataan ini disampaikan SAH dalam menanggapi hasil evaluasi UNBK 2019 yang baru selesai dilaksanakan secara nasional April 2019 yang lalu. Dimana Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR ini kembali mengingatkan tujuan UN sebagai upaya peningkatan mutu pembelajaran, ungkapnya di Jakarta (15/5) kemarin.

"Hasil UNBK sebaiknya dijadikan umpan balik peningkatan mutu pembelajaran di kelas.

Tidak ada pernyataan yang mengarahkan bahwa perolehan nilai UN yang tinggi pada suatu sekolah, menunjukkan kepastian bahwa sekolah itu adalah sekolah yang segalanya unggul. Hal ini disebabkan UN bukan satu-satunya indikator kualitas sekolah."

Selama ini SAH menyayangkan jika hasil UNBK hanya dipandang sebagai tolak ukur utama kualitas sekolah.

Menurutnya, UN salah satu indikasi keberhasilan dalam capaian kognitif akademik, masih banyak variabel lain yang harus diperhatikan.

SAH lalu mencontohkan salah satu SMA yang pencapaiannya nilai UN-nya bukan di level tertinggi, namun mampu menghasilkan calon peneliti muda. Jadi dalam hal ini yang perlu ditingkatkan yakni model pembelajaran terhadap siswa.

"Sekolah tersebut dan juga sekolah lainnya, telah membudayakan pembelajaran berbasis penelitian.

Sesungguhnya dengan model pembelajaran itulah siswa belajar tentang kompetensi abad 21, yakni kemampuan berpikir kritis, kreatif, berkomunikasi, dan berkolaborasi. Kecakapan ini kelak menjadi modal utama dalam kehidupan siswa di masa depan," terangnya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan UN saat ini tidak lagi digunakan sebagai penentu dalam kelulusan siswa. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 4 Tahun 2018 Bab V Pasal 17, hasil UN digunakan sebagai dasar untuk pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya, dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

"Permendikbud di atas menyatakan bahwa siswa jenjang SMP, SMA/SMK dan yang setara, wajib mengikuti UN.

Hanya ikut UN, tidak mempertimbangkan berapa pun hasil nilainya, sebab nilai UN tidak diolah sebagai komponen penilaian kelulusan," paparnya.

"Pada jenjang SMA dan SMK, nilai hasil UN belum digunakan secara mutlak untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Begitu pula dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB)," tandasnya. (wan)


Berita Terkait



add images