iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muarabulian telah mulai menyusun untuk mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kami mengusulkan sebanyak 187 Napi mendapat remisi khusus I dan satu napi mendapat remisi khusus II," kataKepala Lapas IIB Muara Bulian, Dwi Santosa.

Dijelaskannya, pemberian remisi ini melalui beberapa penilaian. Selain itu, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi syarat admistrasi.

"Tentu remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi  syarat administratif," terangnya. (rza)
 


Berita Terkait



add images