iklan Ilustrasi /dok
Ilustrasi /dok

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi sudah memiliki acuan standar pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 1440 H/2019 M, dan telah dilaporkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

Namun jumlah tersebut belum disahkan. Kini prosesnya tinggal menunggu tanda tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi, Kepala Kanwil Kemenag serta harus diketahui pula oleh Gubernur Jambi

Herman, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakap Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menyebutkan, seluruh kantor kementrian Agama dari sebelas kabupaten kota se Provinsi Jambi telah melaporkan hasil musyawarahnya masing-masing ke Kanwil.

"Tinggal menunggu tanda tangan, dari kepala Kanwil dan majelis ulama indonesi (MUI) serta mengetahui dari bapak gubernur," Ujarnya.

Dijelaskan H Herman, besaran Zakat Fitrah tahun 1440 H/ 2019 M ini ditetapkan dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan instansi terkait dan hasil survei harga beras di pasar-pasar di masing-masing daerah.

"Pasar-pasar yang disurvei itu, minimal tiga hingga lima pasar, sehingga kita bisa mengetahui harga beras yang dikonsumsi masyarakat saat ini," ujarnya.

Kemudian ditambahkan H Herman, masyarakat yang ingin membayar zakat, bisa menggunakan beras secara langsung sebanyak 2,5 Kg. "Selain itu bisa menggunakan uang dengan standar nilai yang telah ditetapkan," sampainya lagi.

Dari laporan yang diterima Kanwil Kemenag Provinsi dari Kabupaten/kota angka tertinggi zakat fitrah dipegang oleh Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari yakni dengan nominal Rp53.200 untuk standar tertinggi. Sementara yang terendah ada di Kabupaten Kerinci dengan Standar terendah Rp28 ribu.

Berikut Standar Zakat Fitrah Kabupaten/kota di Provinsi Jambi Tahun 1440 H/2019 M.

1) Kota Jambi : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 38.000.
2) Kab. Muaro Jambi: Tertinggi Rp 52.000, Menengah Rp 45.000, Rendah Rp 37.000
3) Kab. Batang hari : Tertinggi Rp 53.200, menengah Rp 43.700, rendah Rp 36.100
4) Kab Tanjung Jabung Timur, teringgi Rp 52.000, Menengah Rp 42.000, Rendah Rp 38.000,
5) Kab. Tanjung jabung barat, Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 40.000, Rendah Rp 40.000
6) Kab sarolangun, Tertinggi Rp 52.000, menengah Rp 42.000, Rendah Rp 38.000,
7) Kab. tebo, Tertinggi Rp 37.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 25.000
8) Kab Merangin, Tertinggi Rp 57.000, Menengah Rp 47.500, Rendah Rp 30.400
9) Kab. Bungo, Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 30.000
10) Kab. Kerinci, Tertinggi Rp 34.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 28.000
11) Kota Sungai Penuh, Tertinggi Rp 38.750, Menengah Rp 32.500, Rendah Rp 29.000. (aba)


Berita Terkait



add images