iklan Jalan Paya Parung Panjang rusak parah karena dilintasi truk tronton setiap hari. (Ilham Safutra/JawaPos.com)
Jalan Paya Parung Panjang rusak parah karena dilintasi truk tronton setiap hari. (Ilham Safutra/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Suryono sudah menanti sekitar 30 menit. Jalan raya yang dilintasinya belum bisa juga dilewati. Antrean truk tambang dan truk kontainer belum juga bergerak. Kendaraan dari dua arah sama-sama tidak bisa melaju.

Ini sudah sering terjadi. Padahal jam operasional melintas truk itu sudah ditetap tidak boleh lewat siang hari, keluh warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu kepada JawaPos.com.

Suryono terpaksa mengendarai mobilnya. Sebab putranya sedang sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Sementara puskesmas yang ada di Parung Panjang dianggapnya kurang representatif.

Puskesmas itu berada di pinggir jalan. Sementara jalannya penuh debu. Bahkan debu jalan itu sampai ke dalam puskesmas.

Kondisi itu diperparah juga dengan truk yang setiap hari lalu lalang. Dari pagi ke pagi. Hampir tidak ada jeda jalan itu dilewati oleh truk tambang pengakut pasir, batu kali, sirtu, material lainnya. Bak truk itu tidak ditutupi terpal. Tidak jarang juga warga terkena percikan dan pentalan batu dari bak truk.

Kalau bukan untuk anak, saya tidak akan memilih mengendarai mobil ke Tangerang. Lebih baik saya naik KRL. Tapi ini anak saya sakit. Mau tak mau harus dibawa dengan mobil, terannya.

Kemacetan jalan raya Parung Panjang sudah berlangsung sejak sebelum Ramadan 2019. Kemacetan itu diperparah dengan jalan yang rusak parah. Jalan Raya Parung Panjang ini menghubungkan dua kabupaten, Bogor dan Tangerang.

Dua daerah itu dibatasi dengan jembatan. Jembatan itu sebagai titik perbatasan perlintasan truk tambang.

Selama ini truk tambang hanya melintas pukul 22.00 hingga 05.00. Sedangkan lewat dari jam itu angkutan berat itu tidak dibolehkan melintas. Hanya saja sejak sebulan terakhir sudah sering melintas di siang hari.

Bahkan ada yang parkir di badan jalan. Jika ada truk parkir di jalan, maka arus lalu lintas yang bisa dilintasi hanya satu arah. Itu pun bergantian.

Truk parkir di badan jalan pun tidak satu dua. Kadang berjejer beberapa unit. Akibatnya kemacetan beberapa kilometer tidak bisa dihindarkan.

Warga dari arah Parungpanjang selama ini dapat mencari jalur alternatif. Namanya jalur cipet. Hanya saja jalan itu kategori jalan lingkungan. Tidak representatif untuk dilintas mobil karena sempit dan rawan terhadap keselamatan kendaraan.

Kini kondisi jalan raya Parungpanjang sangat rusak parah. Relatif tidak ada sisi jalan yang layak dilintasi oleh kendaaran. Lobang selebar mobil. Jika mobil pribadi melintas akan kandas. Bila hujan turun maka lobang itu tertutupi.

Di sini kalau jadi becek dan kubangan. Panas berdebu, ungkap Ramli, 40, warga Parung Panjang yang sering melintasi jalan yang menghubungkan dua provinsi itu.

Sejak adanya kemacetan parah belakangan ini, Ramli mengaku kesulitan. Padahal dia hanya mengendarai sepeda motor. Naik motor saja tidak bisa jalan, apalagi mobil, ujarnya mengeluhkan.

Dia mengatakan, warga di sepanjang Jalan Raya Parung Panjang ini setiap hari harus menentang maut. Sebab, truk kalau melintas melaju kencang. Jalan berlobang.

Cuaca berdebu. Debu itulah yang dihirup. Sudahlah jalan dirampas truk, macet pula. Debu pun membunuh kami pelan-pelan, beber ayah satu anak itu.

Yusuf, salah satu ketua RT di wilayah Desa Parungpanjang mengaku, masyarakat seperti anak kehilangan induk.

Wilayah Parung Panjang seperti tidak bertuan. Kalau bertuan pasti pemerintahnya turun tangan mencari solusi untuk menyelamatkan warganya, ujar Ketua RT 02/12 Desa Parung Panjang itu.

Masyarakat sudah bingung ke mana mengadu. Tidak jelas lagi tempat yang dituju untuk mencari pertolongan atas jalan yang berdebu dan belobang ini, katanya.

Meski di Parung Panjang terdapat kantor kecamatan dan polsek, tapi aparatur setempat tidak bisa berbuat. Di depan kantor camat dan polsek saja truk parkir. Pak polisi dan aparat kecamatan tidak ada bertindak, terangnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menyebut, saat ini ada perubahan jam operasional untuk truk tambang di wilayahnya. Terutama yang melintas dari arah Parung Panjang. Truk tambang dan tronton kini sudah boleh melintas dari pukul 09.00 hingga 16.00.

Dia mengaku perubahan jam operasional itu setelah berkoodinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang mengalami revisi. Dua pekan ke depan, truk tronton boleh melintas siang hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

Di luar jam baru tidak boleh. Sementara aktivitas pada jam itu sangat tinggi. Apalagi di wilayah Parung Panjang terdapat pasar, stasiun KRL, puskesmas, kantor polsek, dan desa. Semua itu layanan publik yang diakses oleh masyarakat.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, setelah rapat koordinasi bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang di Jakarta, Kamis (16/5/2019), telah disepakati jam operasional baru tersebut. Asa ide-ide kami diterima BPTJ dan Bupati Tangerang, bahwa jam operasinal kembali direvisi.

Sekarang masih tahap uji coba, kata Ade seperti dikutip dari Radar Bogor (Jawa Pos Group).

Sebelumnya truk tambang dan tronton hanya boleh melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00. Dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 jalan kembali ditutup, tegas Ade.

Di tempat lain, Pengamat Tata Kota Univerasitas Trisakti Nirwono Joga berpendapat, atas persoalannya itu masyarakat bisa menuntut pemerintah daerah (pemda).

Menurutnya, dalam hal truk tambang ini pemda harus memisahkannya dengan jalan umum lainnya. Sebab jalan untuk angkutan tambang dan jalan raya publik memiliki kapasitas beban dan kelas yang berbeda.

Jalan khusus tambang itu harus dibangun dengan pembiayaan APBD dan pengusaha tambang tersebut, kata Nirwono Joga kepada JawaPos.com, Minggu (19/5).

Atas kondisi jalan saat ini, Nirwono menyarankan jalan raya eksisting harus segera diperbaiki, diperlebar, dan diperkuat konstruksinya agar tidak cepat rusak. Perbaikan itu dengan dana APBD kabupaten, APBD provinsi. Jika perlu bantuan dari APBN.

Jika kedua jalan tersebut sudah terbangun maka sanksi tegas baru dapat ditegakkan kepada truk angkutan tambang yang melanggar memasuki jalan raya publik, ungkapnya.

Lebih jauh pria yang biasa disapa Yudi itu mengatakan, kini masyarakat yang sangat dirugikan atas kondisi jalan dapat mengajukan gugatan perihal peninjauan amdal kegiatan tambang yang ada di sekitarnya.

Karena dalam amdal harusnya sudah ada ketentuan pembangunan jalan khusus angkutan tambang yang terpisah dengan jalan raya yg sudah ada.  Masyarakat juga bisa menuntut pemkab untuk menutup usaha tambang tersebut jika terbukti merusak lingkungan sekitar, tandasnya.

Editor : Ilham Safutra

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images