iklan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin mengatakan, THR yang akan dibayarkan pada akhir Mei ini hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Namun, mengingat PPPK hasil seleksi 2019 masih dalam tahap proses pemberkasan NIP (nomor induk pegawai), maka tahun ini belum bisa menikmatinya.

THR akan dinikmati ketika PPPK sudah mengantongi NIP serta SK dari kepala daerah. Sedangkan PNS baru rekrutmen 2018, sudah bisa menikmati THR dengan catatan telah mengantongi SK karena dihitung TMT-nya (terhitung mulai tanggal).

Bagaimanadengan honorer K2 maupun nonkategori? Menurut Menteri Syafruddin, dalam UU ASN, tidak ada aturan yang menjadi payung hukum bagi mereka untuk menerima THR.

Kalau sesuai aturan enggak ada THR bagi honorer K2 maupun nonkategori. Yang ada hanya untuk PNS dan PPPK, kata Menteri Syafruddin di Jakarta, Minggu (19/5).

Walaupun tidak ada aturannya, Menteri Syafruddin menyebutkan, bisa saja honorer mendapatkan THR dari instansi mana dia bekerja. Misalnya ada kebijakan khusus dari pimpinan instansi untuk memberikan THR.

Pemberian THR bagi honorer K2 maupun nonkategori tergantung kebijakan instansi masing-masing. Apakah menyisihkan sebagian THR-nya untuk honorernya atau kebijakan lainnya. Karena ada juga daerah yang mau memberikan THR bagi honorer seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, bebernya.

Mantan wakapolri ini pun mengajak seluruh honorer K2 maupun nonkategori, untuk tidak melewatkan momentum penerimaan PPPK tahap dua nanti. Ini agar mereka bisa menikmati berbagai tunjangan setara PNS.

Pemerintah mau buka lagi nih tahap dua. Manfaatkan itu agar saat lebaran bisa merasakan THR juga, tandasnya. (jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images