iklan M Farisi, pengamat politik Jambi.
M Farisi, pengamat politik Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Polemik PKPU No 5 tahun 2019, yang menghambat empat orang calon legislatif terpilih di Kabupaten Sarolangun tidak bisa diusulkan untuk dilantik, terus bergulir.

Hal ini karena dalam PKPU yang baru diterobos itu menyebutkan jika calon terpilih yang masih aktif menjadi anggota DPRD padahal dia mencalonkan diri dengan pindah partai, maka tidak dapat diusulkan menjadi calon terpilih. 

M Farisi, pengamat politik Jambi diminta tanggapannya terkait hal ini menilai bahwa sebenarnya putusan PTUN terkait status empat Caleg itu ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sudah berkekuatan hukum. 

Dia mengatakan, para pengamat bersama asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Asosiasi Administrasi Negara yang diketuai Prof Bahder Johan Nasution terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Bahkan, diakuinya pihaknya telah membuat diskusi di Universitas Batanghari dengan tema Problematika Hukum di Pemilu 2019.

Artinya, pemilu 2019 ini, bila dilaksanakan dengan landasan hukum undang-undang nomor 7 tahun 2017. Kita harus flashback ke belakang, dan aturan hukum itu dibuat atas kepentingan kepentingan tertentu. Dan tentunya yang mempunyai suara terbanyak di Parlemen, katanya. 

Dia menjelaskan, praktisi hukum di Jakarta sebelumnya sudah mengingatkan bahwa UU nomor 7 tahun 2017 dengan turunan PKPU-nya rawan gugatan atau konflik.

Dan akhirnya kejadian seperti di Jambi, di Kabupaten Merangin dan Saroalngun. Ini terjadi karena penafsiran hukum atas aturan tadi. Artinya ini terjadi karena adanya tumpang tindih peraturan. Menjadi bias merugikan para peserta dan penyelanggara. 

Dan ini yang jadi masalah sudah masuk DCT kok dicoret. Nahh ini karena aturan itu tadi, dan teman teman kita di KPU bekerja secara aturan, lalu menjadi bingung. Dan ini harus menjadi evaluasi kedepan menurut hemat pikir saya,ujar Farisi.

Menurut dia, jika digugat banyak yang harus ditafsirkan. Lantas mana yang harus diikuti. 
Kedepannya lembaga negara harus duduk bareng, sehingga tidak membingungkan seperti ini. Dan ini menjadi evaluasi ke depan,ucapnya.

Kan kasihan para peserta tuh, karena masyarakat sudah memberikan suaranya kepada caleg. Dan kalau tidak dilantik sayangkan suara rakyatnya. Jadi keputusan PTUN yang dikeluarkan untuk para caleg ini, menurut hemat saya harus diikutin, dan harus dilaksanakan,ujarnya. (wan)


Berita Terkait



add images