iklan Proses rekapitulasi suara hasil pemilu 2019 telah selesai pada Selasa (21/5) dini hari. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Proses rekapitulasi suara hasil pemilu 2019 telah selesai pada Selasa (21/5) dini hari. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Proses rekapitulasi 34 provinsi telah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Hasilnya Jokowi-Maruf Amin menjadi peraih suara terbanyak dalam pilpres 2019, mengalahkan Prabowo-Sandi.

Lantas bagaimana mekanisŽme setelah proses rekapitulasi selesai? Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya setelah ini bakal mengumumkan capres-cawapres terpilih bersama dengan pemenang partai politik di pemilu 2019.

Namun, sebelum pengumuman tersebut, KPU menunggu ada atau tidaknya pihak-pihak yang bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menunggu dari tanggal 21 hingga 24 Mei 2019.

ŽNah kalau sampai tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa, maka KPU 3 hari berikutnya (tanggal 25, 26, 27) punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan terpilih dan perolehan kursi, ujar Arief saat dikonformasi, Selasa (21/5).

Dengan kata lain, KPU menunggu ada tidaknya gugatan ke MK yang dilakukan oleh pihak yang keberatan dengan hasil pemilu 2019. Jika ada, maka KPU bakal mengumumkan capres-cawapres dan atau partai pemenang pemilu 2019 ini setelah ada hasil putusan MK.

ŽMaka KPU harus menunggu sampai keluarnya putusan MK. Nah, begitu putusan MK keluar, maka KPU 3 hari kemudian setelah putusan itu akan menetapkan calon terpilih, katanya.

Lebih lanjut KPU juga membantah pengumuman diakukan tangga 21 Mei ini untuk menghindari adanya kericuhan. Menurut Arief memang proses rekapitulasi sudah selesai pada tanggal 21 Mei ini.

Kalau memang udah selesai, masa kami tunda besok. Kan, udah selesai, ungkapnya.

Arief mengatakan, publik sebenarnya juga telah berharap hasil rekapitulasi segera diputuskan. Sehingga, tidak lewat dari batas waktu yang telah dijadwalkan.

ŽSebetulnya kan publikan berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya, pungkasnya.

ŽSekadar informasi dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari hasilnya pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf unggul dengan selisih sekitar 16,5 juta suara dari paslon Prabowo-Sandi.

Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf diketahui memperoleh suara sebesar 85 juta (55,41 persen) unggul di 21 provinsi. Sedangkan paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68 juta (44,59 persen) suara dan unggul hanya di 13 provinsi.

Sebagaimana diketahui, paslon Jokowi-Maruf unggul dari rivalnya di Provinsi Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Kalimantan Barat, Yogyakarta dan Kalimantan Timur.

Selain itu, petahana juga unggul di provinsi Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02 hanya unggul di provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Gunawan Wibisono


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images