iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah  merampungkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, Selasa (21/5). 

Itu artinya, calon terpilih pada kontestasi politik lima tahun baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun  Pemilihan Legislatif (Pileg) akan segera ditetapkan.

Untuk DPR RI Dapil Jambi ada 8 orang Caleg yang akan melenggang ke Senayan dengan perolehan suara tertinggi. Ada Hasan Basri Agus, Saniatul Lativa, Sutan Adil Hendra, H. Bakri, Zulfikar Ahmad, Ihsan Yunus, Sofyan Ali dan Hasbi Anshori. Sedangkan untuk DPD RI ada nama Ria Mayang Sari, M. Syukur, Elviana dan Sum Indra.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan, setelah penetapan hasil rekapitulasi, peserta Pemilu punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Gugatan itu diajukan diberikan waktu terhitung mulai 22 sampai 24 Mei," ujarnya, Selasa (21/5).

Jika dalam waktu tiga hari tersebut ada gugatan sengketa Pemilu di MK, kata Sanusi, maka pihaknya akan menunggu hingga gugutan tersebut selesai. Setelah itu baru dilakukan penetapan calon terpilih.

"Jika tak ada gugatan, maka KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih, baik Pilpres maupun Pileg," jelasny. (wan)


Berita Terkait



add images