iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi menyampaikan para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1440 H nanti.

"Iya begitu. Pak Sekda (M Dianto,red) juga sudah menegaskan. Namanya juga kendaraan dinas, peruntukannya tentu hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi," tegasnya.

Hal ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa kendaraan dinas memang tidak dibenarkan di bawa pulang kampung saat mudik lebaran.

"Kalau dipergunakan untuk keperluan kedinasan saat Idul Fitri tentu diperbolehkan. Tapi jika untuk pulang kampung dan kepentingan pribadi, jelas tidak dibenarkan," imbuhnya.

Aturan pelarangan penggunaan mobil dinas saat mudik ini, kata Husairi, sejalan pula dengan imbauan dari KPK kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, yaitu Surat edaran yang beredar kepada seluruh pemerintahan provinsi, Nomor 365/3814/SJ Tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019 lalu.
"Berdasarkan surat itu Pemprov melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk bepergian," jelasnya. (aba)


Berita Terkait



add images