iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mulai melakukan inventarisir persiapan data-data untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) oleh 2 Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kota Jambi, Adhitya Diar, menyampaikan, jika pihaknya masih menunggu informasi terkait kepastian dua gugutan tersebut, sembari menyiapkan semua keperluan data-data jika gugutan itu diregister atau tidak.

Dia mengatakan, dua gugutan itu dilayangkan oleh PDI Perjuangan terkait hasil rekapitulasi untuk DPRD Kota Jambi Dapil 5 (Jambi Selatan-Paal Merah) dan PBB untuk hasil Pemilu DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi.

"Dari informasi yang kita terima, hanya dua Parpol itu yang mengajukan gugatan untuk Kota Jambi," katanya saat dikonfirmasi harian ini, Senin (27/6).

Sejauh ini, informasi soal gugatan itu masih dalam proses perbaikan yang berlangsung sejak tanggal 21 hingga 27 Mei. "Kita masih menunggu perbaikan, setelah itu masuk ke register di MK," katanya lagi.

Setelah itu, lanjut Adhitya, pada tanggal 1 Juli mendatang jika gugatan itu sudah diregister maka akan dilayangkan ke pihak termohon dalam hal ini KPU RI. "Kemudian barulah didistribusikan ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota terkait gugutan tersebut," bebernya. (wan)


Berita Terkait



add images