iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota belum bisa menetapkan Caleg terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Ini menyusul adanya gugatan partai politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Hingga batas akhir, Minggu (26/5) kemarin, hanya ada 6 Parpol yang mengajukan sengketa Pemilu yakni Berkarya, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura. 

Informasi yang dihimpun, PDI Perjuangan menggugat perselisihan hasil Pemilu untuk DPRD Kota Jambi pada Dapil Kota Jambi 5. Sedangkan  PBB untuk hasil Pemilu DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi dan Demokrat menggugat dua kabupaten yakni Sarolangun dan Tanjabbar.

Kemudian gugatan PKB dimajukan untuk daerah Tanjabtim dan Hanura menggugat perselisihan hasil untuk Kabupaten Kerinci Dapil 5.  Terkahir Berkarya belum diketahui secara pasti terkait yang menjadi pokok  guguran tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan,  jika pihaknya akan segera menyiapkan data-data untuk menghadapi proses persidangan di MK nantinya. "Kita akan siapkan data-datanya," ungkapnya.

Dirinya pun menegaskan, jika penetapan calon terpilih untuk Pemilu serentak 2019 ini, pihaknya akan menunggu proses persidangan sengketa Pemilu itu sendiri selesai. "Tunggu hasil gugutan itu selesai dulu, baru kita tetapkan," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images