iklan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo sepertinya belum bisa menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu Provinsi Jambi terkait gugatan yang dimasukkan oleh caleg DPRD Bungo dari PAN, Hendri Novriza.

Dalam putusan tersebut, dimana KPU Bungo diperintahkan untuk melakukan perbaikan terhadap DAA1 Desa Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Namun, hal itu tidak dapat dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi menyebutkan, jika dalam aturan undang-undang diatur misalkan KPU tidak melaksanakan putusan itu, maka Bawaslu dalam hal ini dapat mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Pelapor sendiri juga bisa mengadukan langsung ke DKPP terkait hal tersebut," katanya saat dikonfirmasi Jambiupdate.co, Selasa (28/5).

Asnawi juga mengatakan, jika semua poin yang menjadi putusan Bawaslu Provinsi Jambi dalam perkara tersebut sangatlah penting."Kalau ada pelanggaran, maka harus  ditegur," katanya.

Kalau memang ada yang harus dikoreksi, kata Asnawi, maka KPU dalam hal ini wajib untuk melakukan koreksi sebsgaiman yang menjadi putusan Bawaslu tersebut.

"Karena itu menyangkut sesuatu yang salah. Kalau mereka tidak mau melakukan koreksi itu, berarti mereka membiarkan terjadinya kekeliruan," tegasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan Bawaslu Provinsi Jambi sendiri akan mengadukan perkara ini ke DKPP?, Asnawi, menyebutkan, jika pihaknya akan terlebih dahulu membahas diinternal.

"Nanti akan kami bahas di Bawaslu, kalau memang nantinya pihak pemohon sendiri yang mengadukan ke DKPP,  ya silakan saja," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images