iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sejumlah daerah di Provinsi Jambi, dipastikan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, KPU RI memberikan waktu bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan PHPU ke MK sejak 22 - 24 Mei lalu. Hingga masa waktu yang diberikan, daerah yang tidak ada gugatan yakni Kota Sungai Penuh, Bungo, Tebo, Batanghari, dan Muaro Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, berdasarkan petunjuk yang diterima pihaknya dari KPU RI, bahwa untuk gugatan PHPU ini terbagi dari dua kelompok, pertama untuk Pilpres yang akan diselesaikan pada Juni.

Setelah sidang PHPU untuk Pilpres dilakukan, maka kemudian dilanjutkan untuk sidang gugatan PHPU Pileg. "Juni ini mungkin khusus untuk Pilpres dan Juli baru untuk Pileg," katanya kepada awak media.

Sementara itu, lanjut Sanusi, KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mendapatkan gugutan, maka akan mendapatkan surat resmi dari MK sekitar pada awal Juli.

"Sebagai bukti tidak ada gugatan. Maka penetapan Calon terpilih bisa dilakukan sekitar 2 Juli, itu berdasarkan petunjuk terbaru dari KPU RI," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images