iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota masih mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini di ajukan Hanura, Berkarya, PDI Perjuangan, PKB Demokrat dan PBB.

Terbaru gugatan mereka sudah diregister MK untuk selanjutnya akan diproses. Jika demikian, artinya semua dokumen yang dimasukkan pemohon sudah dinyatakan lengkap.

"Dari 6 permohonan Parpol itu semuanya sudah deregister. Artinya kita sudah harus bersiap-siap," ujar M. Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi.
Maka dari itu, kata Subhan, pihaknya meminta jajaran di kabupaten/kota untuk mempersiapkan data-data menghadapi persidangan di MK. Begitu juga degan KPU Provinsi Jambi yang juga merupakan salah satu termohon dalam sengkete perselisihan tersebut.

"Kita hanya tinggal menunggu jadwal sidang. Tapi yang jelas kita siap untuk memberikan keterangan," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi menyebutkan, petunjuk yang diterima pihaknya bahwa untuk gugatan PHPU ini terbagi dari dua kelompok. Pertama untuk Pilpres yang akan diselesaikan pada Juni kemudian dilanjutkan untuk sidang gugatan PHPU Pileg. "Juni ini mungkin khusus untuk Pilpres dan Juli baru untuk Pileg," katanya.

Maka dari itu, Kabupaten/kota yang tidak mendapatkan gugutan, maka akan mendapatkan surat resmi dari MK sekitar awal Juli. "Sebagai bukti tidak ada gugatan. Maka penetapan Calon terpilih bisa dilakukan sekitar 2 Juli, itu berdasarkan petunjuk terbaru dari KPU RI," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images