iklan ILUSTRASI PEMILU (Kokoh Praba/JawaPos.com)
ILUSTRASI PEMILU (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Keterpilihan caleg perempuan di DPR pada Pemilu 2019 diprediksi mengalami rebound. Setelah pada periode sebelumnya mengalami penurunan. Pengaturan nomor urut caleg menjadi salah satu penentu meningkatnya jumlah srikandi yang lolos ke Senayan.

JAWA Pos meneliti satu per satu formulir pencatatan hasil rekapitulasi di 80 daerah pemilihan. Hasilnya, kami memprediksi sedikitnya ada 112 caleg perempuan DPR yang lolos ke Senayan. Jumlah itu setara 19,5 persen dari kuota kursi DPR. Tentu dapil-dapil di Pulau Jawa tetap mendominasi, dengan meloloskan sedikitnya 70 perempuan menjadi wakil rakyat.

Hampir sama, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) melalui publikasinya juga menyebut caleg perempuan terpilih mencapai 20,5 persen. Jika dikonversikan dalam kursi, jumlahnya 118. Partai Nasdem mencatatkan persentase tertinggi, di mana 32,2 persen caleg terpilih mereka adalah perempuan.

Secara keseluruhan, hampir dipastikan jumlah perempuan di DPR mendatang meningkat dibandingkan periode 2014. Pada periode tersebut, jumlah anggota DPR perempuan mencapai 97 dari total 560 anggota. Atau 17,3 persen dari keseluruhan anggota.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, capaian tersebut menggembirakan. Kesadaran pemilih untuk memilih wakil-wakil perempuan semakin meningkat, terangnya. Hal itu juga tidak lepas dari kampanye berbagai kelompok masyarakat sipil yang menyuarakan pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen.

Pramono mengakui, regulasi juga menjadi salah satu faktor pendorong naiknya keterpilihan perempuan di parlemen. Pada pemilu kali ini, KPU mewajibkan parpol menempatkan minimal satu perempuan dalam tiga caleg. Misalnya, pada caleg nomor urut 1-3, minimal salah satunya harus perempuan. Caleg nomor urut 4-6, minimal salah satunya perempuan.

Ini bagian dari mendorong parpol agar tidak menempatkan calon perempuan hanya di nomor bawah, lanjutnya. Sebab, selama ini sudah terbukti bahwa mayoritas caleg terpilih berada di nomor-nomor teratas. Bila banyak perempuan ditempatkan di nomor atas, peluang terpilihnya juga semakin besar. Regulasi itu, lanjut Pramono, dirintis sejak 2014.

Pengaturan tersebut melengkapi regulasi UU Pemilu yang mewajibkan parpol mencalonkan minimal 30 persen perempuan di setiap dapil. Mungkin ke depannya kalau mau progresif, sekurang-kurangnya 20 persen (caleg perempuan) ditaruh di nomor 1 misalnya, tambahnya. Bila wacana itu disepakati, akan jauh lebih progresif untuk memastikan keterwakilan perempuan di parlemen.

Senada, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, faktor nomor urut memang tidak bisa dimungkiri pengaruhnya terhadap keterpilihan. Sebab, nama di urutan atas memang cenderung mudah dilihat pemilih. Namun, secara umum capaian itu tetap perlu diapresiasi.

Ke depan, kebijakan yang sifatnya afirmatif sudah harus menjadi hal yang dipahami semua orang. Tidak lagi ada semacam pengkhususan kebijakan, tambahnya. Target akhirnya adalah keterwakilan perempuan tidak lagi menjadi isu khusus karena perannya sudah dibuat setara.

Direktur Eksekutif Puskapol UI Aditya Perdana memperkuat argumentasi nomor urut tersebut. Berdasar data yang dikumpulkan pihaknya, 48 persen caleg perempuan terpilih adalah mereka yang memperoleh nomor urut 1. Pemilih masih memilih berdasar nomor urut atas, terangnya. Baik di nomor 1, 2, maupun 3.

Selain faktor tersebut, keberhasilan memobilisasi jaringan kekerabatan mampu mendongkrak elektabilitas. Ditambah lagi faktor pengalaman para caleg dalam berkompetisi di berbagai jenis pemilihan. Baik pileg maupun pilkada. Di luar itu, Puskapol UI juga memprediksi masih ada faktor klientalisme yang digunakan sebagian caleg untuk pemenangan mereka. Bukan hanya caleg perempuan, melainkan juga laki-laki. Aspek klientalisme lebih menonjolkan upaya transaksi material dalam memobilisasi dukungan dalam pemilu.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (byu/c17/agm) 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images