iklan Action figure atau karakter dalam salah satu komik Marvel, Electro. Action figure dengan skala 1:4 ini dibanderol SGD 950 atau setara Rp 9,8 juta (kurs 10.400). (www.xm-studios.com)
Action figure atau karakter dalam salah satu komik Marvel, Electro. Action figure dengan skala 1:4 ini dibanderol SGD 950 atau setara Rp 9,8 juta (kurs 10.400). (www.xm-studios.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang rampasan dari sejumlah terpidana kasus korupsi pada Selasa (25/6) mendatang. Salah satu barang rampasan yang dilelang adalah satu paket action figure milik terpidana korupsi mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola seharga Rp 45 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, action figure, dan perhiasan, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (13/6).

Beberapa action figure milik Zumi Zola yang dilelang adalah keluaran XM Studios dengan skala 1:4. Action figure itu terdiri dari Electro, Vulture, Black Panther, Cable, dan Lizard.

Action figure itu merupakan karakter dari komik-komik Marvel. Harga limit untuk paket action figure itu sebesar Rp 45,082 juta.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menuturkan, lelang akan dilakukan pada Selasa (25/6) pukul 10.00 WIB. Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet di alamat website www.lelang.go.id.

Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Senin, 24 Juni 2019 Pukul 10.00 sampai 15.00 WIB di kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, jelas Febri.

Informasi lelang dapat dilihat di situs resmi KPK https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/982-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk-12-juni-2019.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli divonis enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga mencabut hak politik Zumi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menilai, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima USD 177.000 dan SGD 100.000. Selain itu, Zumi menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang USD 147.300 dan satu unit Toyota Alphard. Zumi pun menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar, USD 30.000 dan SGD 100.000.

Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya. Tak hanya itu, majelis hakim pun menilai Zumi terbukti melakukan suap kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Atas perbuatannya, Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait