iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI Dua orang PNS Pemprov Jambi disanksi tingkat sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ini terkait dengan keputusan KASN yang menilai keduanya bersalah, yakni berpihak ke salah satu paslon di Pilwako Jambi 2018 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi. Dia menyebut keduanya bersalah karena mendukung salah satu paslon di media sosial. Dan ini dikatahui pihaknya setelah Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan datang langsung ke BKD pada hari ini (13/6).

Ternyata mereka sudah bersurat sebelumnya, namun hingga saat ini surat dari KASN tersebut tidak pernah sampai ke BKD , kami baru tahu tadi , mereka baru ngasih suratnya lagi, meminta ketegasan PPK (Gubernur) atas dua orang ini," sebut Husairi.

Di dalam surat KASN itu, lanjut Husairi, hasil berita acaranya keduanya terbukti bersalah. Kemudian Panwaslu merekomendasikan ke KASN dan KASN meneruskan ke BKD untuk ditindak dengan hukuman sedang.

"Hukuman sedang itu ada tiga, yaitu Penundaan Kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, atau penundaan naik pangkat. Tinggal PPK lagi yang memilih yang mana diberikan," jelas Husairi.

Menurutnya lagi sebelum diambil keputusan itu, prosedurnya atasan PNS yang bersangkutan harus memanggil PNS yang bermasalah untuk dimintai keterangan.

"Tugas kami menyurati atasanya atau kepala Dinasnya, untuk segera menindaklanjuti. Nanti mereka melapor ke Gubernur CQ kami. Karena KASN menunggu jawaban ini," ujarnya. (aba)

 


Berita Terkait



add images