iklan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut ada tujuh bentuk penyalahgunaan anggaran negara yang dilakukan oleh capres petahana, Joko Widodo, Jumat (14/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut ada tujuh bentuk penyalahgunaan anggaran negara yang dilakukan oleh capres petahana, Joko Widodo, Jumat (14/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut, Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres petahana telah menyalahgunakan anggaran negara.

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, penyalahgunaan anggaran dilakukan oleh petahana secara sistematis.

Sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana, ujar pria yang akrab disapa BW di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).

BW menyebut, setidaknya ada tujuh bentuk penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Jokowi selaku capres petahana. Salah satunya yakni menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI dan Polri sebesar Rp 2,61 triliun.

Bentuk penyalahgunaan kedua, yakni menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal dari jadwal, sebesar Rp 40 triliun. Ketiga adalah menaikkan gaji perangkat desa lebih kurang sebesar Rp 114 miliar.

Penyalahgunaan anggaran keempat dan kelima yang dituduhkan yakni menaikkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun, dan mencairkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 15,1 Triliun. Jokowi juga dinilai menyalahgunakan anggaran dengan mempercepat pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 34,4 triliun.

Terakhir, menyiapkan skema rumah down payment 0 persen untuk aparatur sipil negara (ASN), dan Polri sebesar Rp 100 triliun. Hal demikian tidak menghilangkan hakikat bahwa anggaran dan program tersebut sedang disalahgunakan, katanya.

Sementara terpisah, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mempertanyakan Žhal yang dituduhkan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi tersebut. Menurutnya, tidak ada yang salah dari upaya meningkatkan kesejahteraan dengan menaikkan gaji PNS dan TNI-Polri.

Karena selama pemerintahan Jokowi, PNS, TNI/Polri tidak mengalami kenaikan gaji mereka, kecuali di akhir pemerintahan Jokowi ini, kata Ace.

Selain itu, penganggaran kenaikan gaji tersebut telah disusun sejak 2018 dalam Pidato Nota Anggaran Presiden di DPR. Ace menambahkan, kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri juga tidak memberikan dampak elektoral terhadap paslon 01.

Sehingga soal kenaikan gaji TNI, Polri ini bukan untuk kepentingan elektoral, tetapi semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pungkasnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Gunawan Wibisono

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images