iklan Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). TKN menyerahkan bukti-bukti jawaban atas materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MIFTAHULHAYAT/JAWA POS (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). TKN menyerahkan bukti-bukti jawaban atas materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MIFTAHULHAYAT/JAWA POS (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA - Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sekitar 33 advokat siap mendampingi capres-cawapres 01 sebagai pihak terkait di MK.

Ketua tim hukum TKN 01 Yusril Ihza Mahendra kembali menyerahkan sejumlah dokumen kepada paniter. Dokumen tersebut merupakan tanggapan yang digugat oleh kubu 02 Prabowo-Sandi.

Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 24 Mei 2019 lalu, kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Yusril menegaskan, dirinya akan memberikan argumen terkait berkas revisi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada Selasa (10/6). Ia berpendapat, sebagai pemohon seharusnya kubu 02 tidak melakukan perubahan gugatan.

Tentu kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu. Karena sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa Pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali, tegas Yusril.

Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan yang sudah ditergister yaitu, permohonan pada 24 Mei 2019 yang lalu, sambungnya.

Oleh karena itu, Yusril menyatakan, pihkanya tidak terpancing terhadap pernyataan kubu 02 yang menyebut bahwa cawapres Maruf Amin memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Jadi kami tidak terpancing dengan masalah Pak Maruf Amin apakah masih menjadi pegawai BUMN, BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Karena kami melihat hal itu tidak usah dipersoalkan di MK, ucap Yusril.

Sebagai pihak terkait, Yusril menyebut kubu 01 menyerahkan 19 bukti untuk menanggapi sengketa Pilpres 2019. Kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu, hanya ada 19 bukti terdiri dari bukti surat, ada CD, ada rekaman. Sudah diserahkan kepada MK, papar Yusril.

Sementara itu, Ade Irfan Pulungan menyampaikan capres-cawapres Jokowi-Maruf selain dikawal 33 advokat juga akan didampingi oleh 29 orang pendamping. Mereka terdiri dari partai koalisi pendukung Jokowi-Maruf.

Kami sudah mendaftarkan, ini ada lebih kurang 29 pendamping yang kami daftrakan dan itu nanti bersamaan dengan tim kuasa hukum pendamping, ini terdiri dari Sekjen Partai Koalis pendukung paslon 01 dan juga terdiri dari beberapa tim ahli TKN, tutur Ade.

Ade meyakini, berkas yang diserahkan kepada MK akan sepenuhnya menjawab apa yang telah digugat oleh kubu 02 ke lembaga konstitusi.

Yang kami sampekan ke panitera MK isinya nanti akan kami sampaikan dalam persidangan, tukas Ade. (ist) 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images