iklan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Dalam sidang kemarin, ada sejumlah poin-poin yang menarik, yang menjadi perhatian publik. Adapun poin-poin yang berhasil dirangkum JawaPos.com antara lain:

1. MK Tegaskan Tidak Bisa Diintervensi.

Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa dintervensi oleh siapapun dalam sidang sengketa Pilpres 2019 ini.

Anwar Žmengatakan MK hanya akan tinduk pada konstitusi dan peranturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Sejalan itu Anwar juga menegaskan hanya takut kepada Allah SWT.

Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi dan hanya takut kepada Allah, kata Anwar.

2. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Berikan 16 Petitum di MK

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto menyampaikan 16 petitum atau permohonan ke MK untuk dikabulkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Petitum itu terdapat dalam permohonan pokok perkara yang sudah diperbaiki dan dibacakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, demikian bunyi salah satu poin petitum.

Dalam permohonannya, BW dan kawan-kawan memaparkan sejumlah dalil yang dinilai sebagai bukti adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. Mereka menuding paslon 01 Jokowi-Maruf Amin melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

3. Hakim MK Menerima Permohonan Perbaikan Gugatan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra menerima permohonan perbaikan materi gugatan yang dilakukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Hal itu dilakukan MK untuk transparansi MK sebagai lembaga pengadil.

Jadi diberi waktu untuk memperbaiki karena ada kelebihan waktu, dan ada perkembangan-perkembangan seperti ini, ujar Saldi Isra.

Keputusan MK ini berbanding terbalik dengan keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin yang tidak ingin perbaikan materi gugatan bisa diterima oleh MK.

4. Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Ada Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-Maruf Amin.

Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.

Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.

Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar, ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.

Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.

Menanggapi hal itu, Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Tim hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01.

Misalnya rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01. Rekening tersebut mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang.

Atas dasar hal tresebut, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan dalam semua hal material telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian, ujar Trenggono.

5. Tim Hukum Prabowo-Sandi Permasalahkan Ajakan Jokowi Gunakan Pakaian Putih ke TPS

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mempersoalkan ajakan Capres nomor urut 01 Jokowi kepada masyarakat untuk menggunakan pakaian putih saat kampanye beberapa waktu silam.

Pria yang akrab disapa BW ini mengatakan, pemilu sejatinya adalah bebas dan rahasia. Namun Jokowi malah mengajak pendukungnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan pakaian putih.

Ini berbahaya menimbulkan pembelahan di antara pendukung, ini juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019, ujar BW.

Mantan Komisioner KPK ini melanjutkan, harusnya Jokowi paham betul tentang asas pemilu adalah bebas dan rahasia. Bukan malah melakukan ajakan ke pendukungnya tersebut.

6. Angka Kemenangan Prabowo-Sandi berubah-ubah.

Klaim angka kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terusa saja berubah. Misalnya terbaru angka kemenangan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Seperti dalam petitum gugatan perbaikan yang diajukan ke MK pada 10 Juni, disebutkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara. Sementara pasangan Jokowi-Maruf Amin mendapatkan 63.573.169 suara.

Namun pada 14 Juni ini, JawaPos.com mendapatkan rilis dari Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebutkan Žpasangan nomor urut 02 ini meraih suara sebesar 62.886.362 suara.

Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 atau setara 48 persen dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 setara 52 persen, ujar Pria yang akrab disapa BW ini, Jumat (14/6).

JawaPos.com pun merangkum beberapa perubahan angka kemenangan Prabowo-Sandi terhadap Jokowi-Maruf Amin.

Misalnya pada 17 April 2019 lalu usai perhelatan Pilpres, Prabowo Subianto mengklaim menang 62 persen. Angka itu berdasarkan hasil real count atau hitung manual yang dilakukan tim lebih dari 320.000 tempat pemungutan suara (TPS). Atau sekitar 40 persen TPS Ždi seluruh Indonesia.

Atas klaim kemenangan itu Prabowo Subianto melakukan sujud syukur di depan kediamannya Rumah Kertanegara, Jakarta.

Kemudian pada 14 Mei 2019 lalu di Hotel Grand Sahid Jaya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memaparkan kepada publik angka kemenangan pasangan itu di Pilpres 2019.

Tim Pakar BPN Prabowo-Sandi, Laode Kamaluddin mengatakan berdasarkan penghitungan formulir C1, Jokowi-Maruf Amin memperoleh 44,14 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 48.657.483 suara.

Ž7. Prabowo-Sandi Permasalahkan Adanya Iklan Jokowi di Bioskop

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Capres nomor urut 01 diduga melakukan kampanye terselubung. Hal ini karena munculnya iklan pencapaian pembangunan infrastruktur di bioskop.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan adanya iklan di bioskop ini tidak bisa dianggap biasa saja. Karena itu diduga curi start kampanyeŽ kepada masyarakat. Dengan menampilkan keberhasilan Jokowi dan pemerintahannya kepada publik.

Tentu kita bisa memahami bahwa ini merupakan kampanye terselubung yang dilakukan oleh presiden petahana Jokowi, kata BW.

Oleh sebab itu, BW menduga Jokowi menggunakan anggaran negara hanya demi kepentingan kampanye di Pilpres 2019 ini. Hal ini dinilai BW telah melakukan kecurangan dengan modus strategi iklan pencapaian keberhasilan pemerintah.

Lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian guna strategi pemenangan Jokowi-Maruf Amin, ungkapnya.

8. Prabowo-Sandi Nilai Jokowi Salah Gunakan Anggaran Negara

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pembacaan permohonan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Jokowi sebagai Capres petahanan telah menyalahgunakan anggaran negara.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam pembacaan permohonan sengketa tersebut mengatakan penyalahgunaan itu dilakukan Jokowi dengan matang dan sistematis.

Sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai presiden petahana, ujar pria yang akrab disapa BW di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6).

BW mengatakan penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Jokowi sebagai petahanan ada tujuh. Pertama adalah kenaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, TNI dan Polri sebesar Rp 2,61 Triliun, kedua menjanjikan pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) lebih awal dari anggaran negara sebesar Rp 40 triliun.

Kemudian yang ketiga adalah menaikan gaji perangkat desa lebih kurang sebesar Rp 114 miliar. Kemudian keempat adalah naikkan dana keluaran Rp 3 triliun, kelima mencairkan dana bantuan sosial (bansos), Rp 15,1 Triliun.

Selanjutnya keenam Jokowi diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan Žmenaikkan dan mempercepat penerimaah PKH Rp 34,4 triliun. Terakhir ketujuh adalah Žmenyiapkan skema rumah DP 0% untuk aparatur sipil negara (ASN), dan Polri sebesar Rp 100 triliun.

Sementara terpisah, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mempertanyakan Žhal yang dituduhkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Menurutnya, apa yang salah dengan menaikan gaji PNS, TNI dan Polri. Kata dia, yaang dilakukan pemerintahan Jokowi merupakan upaya mensejahterakan mereka.

Karena selama pemerintahan Jokowi, PNS, TNI/Polri tidak mengalami kenaikan gaji mereka kecuali di akhir pemerintahan Jokowi ini, kata Ace.

Selain itu, penganggaran kenaikan gaji tersebut telah direncanakan tahun 2018 dalam Pidato Nota Anggaran Presiden di DPR. Artinya, rencana kenaikan gaji itu sudah sejak tahun sebelumnya dianggarkan.

Ace menambahkan, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri juga tidak berimplikasi ke elektoral Jokowi-Maruf Amin. Karena mereka khususnya TNI dan Polri tidak memiliki hak suara dalam Pemilu.

9Ž. Prabowo-Sandi Duga KPU Lakukan Penggelembungan Suara.

KPU dituduh tidak netral di Pilpres 2019 lalu. Karena diduga memihak ke pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.

Dalam pembacaan permohonan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan ada dugaan penggerusan dan penggelembungan suara di Pilpres 2019.

Sebab menurutnya setelah mendapatkan laporan dari Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi penggelembungan suara sebesar 20.000.000 dan penggerusan suara sebanyak 2.500.000.

Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 (Jokowi-Maruf) sekitar 62.886.362 (48 persen) dan suara untuk pasangan 02 (Prabowo-Sandi) sekitar 71.247.792 (52 persen), ujar pria yang akrab disapa BW di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Berdasakan hasil analisis IT dan IT forensik yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, BW juga menemukan dugaan penggelembungan suara di 25 provinsi. Seperti di pulau Jawa, pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur serta terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/Kota.

Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung, katanya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan sampai dituduh melakukan penggelembungan suara.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi KPU. Pasalnya pada saat rekapitulasi suara nasional. BPN Prabowo-Sandi tidak pernah keberatan dengan hasil penghitungan tersebut.

Kami tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi Paslon. Rata-rata keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada, keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara, ujar Pramono.

Pramono menambahkan, selama proses rekapitulasi BPN Prabowo-Sandi hanya mempermasalahkan mengenai jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan jumlah suara tidak sah.

Namun demikian, Pramono tidak mempermaslahkan tuduhan yang dilakukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. KPU bertekad membuktikan tuduhan penggelembungan suara di Pilpres 2019.

ŽMaka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang-sidang PHPU di MK, bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar, pungkasnyaŽ.

Ž10. Tim Hukum Prabowo-Sandi Nilai Link Berita Online Bisa Dijadikan Bukti Sengketa Pilpres 2019.

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menilai tautan berita media massa online bisa menjadi bukti adanya dugaan kecurangan Pilpres 2019 ini. Hal ini dia sampaikan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK.

Dalam dokumen pemohon, Prabowo-Sandi mencantumkan berbagai tautan berita terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019.

Dengan tetap menyerahkan penilaian alat bukti kepada MK, izinkan kami sampaikan pandangan, dan keliru bahwa tautan berita bukan alat bukti, kata Denny dalam sidang pendahuluan di Gedung MK.

Denny mengutip Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) bahwa tautan berita online termasuk dalam bukti yang sah dan bisa digunakan dalam persidangan.

Ia juga beralasan, media-media yang link beritanya dijadikan bukti kubu Prabowo-Sandi memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. ŽApalagi sebagian besar fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, kata Denny. (jpc)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images