iklan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman. (Foto: dok. JawaPos.com)
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman. (Foto: dok. JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Presiden PKS, Sohibul Iman mengklaim materi gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai suara rakyat. Karena itu, Sohibul meminta MK bisa bersikap adil dan negarawan.

Substansi gugatan BPN Prabowo-Sandi merupakan cerminan suara hati rakyat Indonesia, yang menginginkan tegaknya keadilan dan kejujuran dalam Pilpres 2019. Semoga MK menangkap pesan tersebut, ujar Sohibul di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (15/6).

Sebagai satu-satunya pejabat negara yang dipersyaratkan sebagai negarawan, Sohibul mengharapkan MK bisa mewujudkan sikap negarawan dalam memutuskan gugatan untuk sengketa pilpres maupun pemilu calon anggota DPR dan DPRD.

Sikap negarawan MK terwujud di satu sisi dengan menjadi penjaga konstitusi, dan di sisi lain mampu membaca dan menyerap aspirasi rakyat, kemudian menemukan terobosan hukum untuk memenuhi rasa keadilan rakyat, terangnya.

Di sisi lain, Sohibul mengapresiasi pidato pembukaaan Ketua MK, Anwar Usman pada sidang perdana sengketa pilpres Jumat (14/6). Ketika itu, Anwar menegaskan sidang MK tidak hanya disaksikan jutaan rakyat, juga disaksikan Allah swt.

Rakyat Indonesia tentu berharap sikap ihsan (merasa diawasi Allah) ini dapat memberikan kemenangan bagi keadilan dan kejujuran, katanya.

Sohibul menegaskan, PKS konsisten bersama Prabowo-Sandi untuk menempuh jalur konstitusional melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi. PKS juga berjanji akan menuntaskan perjuangan bersama dengan paslon 02 sampai selesai gugatan ke MK.

Mari kita kawal terus perjuangan ini hingga tuntas. Tetap lakukan pengawalan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku, tutupnya. (jpnn)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images