iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemerintah Kota Jambi mulai menyoroti limbah yang di hasilkan oleh usaha-usaha bengkel di Kota Jambi. Pasalnya bengkel-bengkel yang ada kebanyakan belum menerapkan sistem pembuangan limbah dengan baik sehingga kerap menimbulkan masalah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi mengatakan, bahwa seharusnya usaha-usaha bengkel terutama yang berskala besar harus menyediakan tempat penyimpanan oli sementara (TPS).

Menurutnya, TPS tersebut juga tidak asal-asalan melainkan harus sesuai SOP. 

"Kami berencana ada upaya penertiban untuk usaha-usaha terutama bengkel yang tidak mengindahkan masalah lingkungan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengupayakan sosialisasi terhadap para pelaku usaha. Sebab, limbah oli masuk kategori limbah B3 yang membahayakan. 

"Makanya tempat penyimpanannya harus sesuai PP 101 tahun 2014," katanya.

Ardi mengatakan pihaknya menginstruksikan agar para pengusaha ini juga bisa bekerjasama dengan transportir atau penampung limbah B3.

"Kalau di Kota Jambi ada 3 perusahaan transportir limbah B3 ini. Pembinaan dan pengawasan akan terus kami lakukan. Sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman dan edukasi," pungkasnya.(hfz)


Berita Terkait



add images