iklan Pedagang dan pembeli di pinggir jalan pasar lama Talang Banjar ditangkap Satpol PP. Mereka dimintai keterangan oleh petugas di Kantor Satpol Pol PP Kota Jambi.
Pedagang dan pembeli di pinggir jalan pasar lama Talang Banjar ditangkap Satpol PP. Mereka dimintai keterangan oleh petugas di Kantor Satpol Pol PP Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Satpol PP kota Jambi melakukan penertiban di sepanjang Jalan pasar Lama Talang Banjar, Rabu (19/6). Petugas mendapati 3 pedagang dan 1 pembeli yang melakukan transaksi jual beli di sepanjang jalan pasar lama Talang Banjar.

Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Jambi mulai diterapkan.

Pedagang yang kedapatan berjualan di pinggir jalan, khususnya pasar lama Talang Banjar akan dikenakan sanksi administrasi dan denda maksimal Rp 10 juta. Tak hanya pedagang, pembeli juga akan disanksi denda maksimal Rp 2,5 Juta.

Kepala Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, pihaknya akan rutin menggelar penertiban. Sebab jika dibiarkan maka akan mengganggu ketertiban lalu lintas disepanjang jalan pasar talang Banjar.

Menurutnya dari hasil penertiban Rabu (19/6), pihaknya mendapati 3 pedagang dan 1 orang pembeli yang melakukan transaksi jual beli di jalan pasar lama Talang Banjar. Petugas Satpol PP langsung menyita dagangan dari para pedagang tersebut.

"Pembeli akhirnya didenda Rp 1,5 juta. Satu pedagang nanas diberi sanksi Rp 200 Ribu, dan dua pedagang lain, barang dagangannya masih ditahan sampai pedagang bisa kooperatif untuk menyelesaikan sanksinya," kata Yan Ismar. (hfz)


Berita Terkait



add images