iklan Tim Pengacara dari Pihak Pemohon Bambang Widjojanto (kanan), Denny Indrayana (tengah) dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Tim Pengacara dari Pihak Pemohon Bambang Widjojanto (kanan), Denny Indrayana (tengah) dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO,  Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengritik langkah Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang tak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6). Pria yang karib disapa BW itu menyebut, KPU terlampau percaya diri lantaran meyakini keterangan dari satu ahli bisa mementahkan keterangan 15 saksi Prabowo-Sandi.

Diketahui, KPU hanya menghadirkan satu ahli yakni Marsudi Wahyu Kisworo, sebagai saksi. Mereka terlalu overconfidence (percaya diri/pede) kan, kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Selain itu, BW juga menyebut sikap terlampau percaya diri KPU juga ditunjukkan dengan hanya dibacakannya 30 dari 300 halaman dokumen mereka dalam sidang perdana. Dari 300 halaman yang dibacakan 30, ini kan overconfidence. Kalau pakai bahasa lain, mereka terlalu sombong, tegas BW.

Mantan Ketua YLBHI ini tak ingin mengambil sikap serupa KPU. Ia berkeyakinan, sekecil mungkin bentuk kecurangannya, mereka akan mencoba membuktikannya.

Menurut BW sikap yang ditunjukkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu itu bukan barang baru. Ia menyebut kesombongan seperti itu sudah dipopulerkan oleh Firaun ribuan tahun lalu.

Firaun dulu juga sombong. Jadi, kalau belajar kesombongan, zaman Firaun sudah ada. Makanya kami tak mau jadi orang yang sombong, pungkas BW.

Dalam persidangan PHPU pilpres 2019, Kamis (20/6) kemarin, KPU selaku pihak terkait hanya menghadirkan satu ahli dalam bidang teknologi informasi (TI), yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Marsudi menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.

Marsudi adalah salah seorang yang merancang Situng KPU pada 2003. Kepada hakim konstitusi, Marsudi kemudian menjelaskan efektivitas Situng KPU.

Menurutnya, sistem Situng KPU sama sekali tidak bisa diretas bahkan diakses dari luar lingkungan KPU. Untuk bisa mengakses Situng, seseorang harus masuk ke dalam kantor KPU.

Kemudian masuk ke terminal kontrol sistem Situng, maka baru bisa mengakses sistem di sana. Wong dibom sekalipun juga tidak apa-apa. Karena apa, karena 15 menit kemudian akan di-refresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kami desain untuk website Situng, jelas Marsudi.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images