iklan Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo (kanan) memberikan keterangan dalam sidang PHPU, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo (kanan) memberikan keterangan dalam sidang PHPU, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO,  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019. Adapun sebagai pemohon dalam sengketa ini yakni kubu Prabowo-Sandi.

Sementara itu, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan pihak terkait yakni kubu Jokowi-Maruf Amin. Para pihakpun diminta menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Mari percayakan kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil, kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Prabowo-Sandi, KPU, dan Jokowi-Maruf, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 24-27 Juni 2019. Nantinya, putusan akan dibacakan pada Jumat (28/6) mendatang.

Oleh karena itu, Fajar mengimbau agar para pihak sepenuhnya menyerahkan kepada sembilan hakim konstitusi. Apapun putusan hakim, diharapkan pihak berperkara bisa melaksanakannya.

Mari kita maknai proses yang sudah dilewati dengan baik sejauh ini sebagai pembuktian kita, seluruh warga bangsa, untuk lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi, jelas Fajar.

Senada, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta semua pihak untuk siap menerima apapun putusan hakim. Dia pun meminta elite politik untuk tidak mengeluarkan pernyataan provokatif.

Tentu semua pihak harus menerima dengan lapang dada hasil putusan MK. Putusan MK memang tidak bisa memuaskan semua pihak, namun itu adalah konsekuensi dari praktik demokrasi, ucap Titi.

Titi juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mengawasi jalannya pemerintahan ke depan.

Kontrol rakyat tidak boleh berhenti di bilik suara, harus dilanjutkan dengan pengawasan atas kinerja para pejabat terpilih dalam proses pemilu supaya bekerja benar, transparan, dan akuntabel kepada publik, pungkas Titi.

Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait