iklan Ilustrasi /dok.
Ilustrasi /dok.

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pada 2020 akan diselenggarakan Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Agenda itu digelar 23 September 2020.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, rencananya Pilkada serentak ini bakal digelar 23 September 2020. Namun, hal itu masih minta pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemungkinannya kita sedang membahas tanggal 23 September, tapi nanti akan detail kita sampaikan pada saat uji publik, ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6).

Sehingga, menurut Viryan KPU akan merancang PKPU terkait hajatan pemilihan kepala daerah di 2020 mendatang. PKPU itu di dalamnya tentang tahapan-tahapan dan juga penyelenggaraanya.

Nah kita sedang merancang tahapan program dan jadwal, untuk tahapan program jadwal pilkada serentak 2020, yang jelas waktu pilkadanya Insyaallah September 2020, ungkap Viryan.

Adapun menurut Viryan pelaksanaan Pilkada serentak ini di 270 kabupaten/kota. Rinciannya adalah 269 kepala daerah telah habis masa jabatannya. Kemudian satu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. Mereka menjadi kepala daerah sejak 2015 silam.

Kemudian ada satu daerah, yakni Kota Makassar sebab karena dimenangkan oleh kotak kosong, maka pilkadanya digeser dilaksanakan kembali pada 2020. Total jadi ada 270, ungkapnya.

Pilkada serentak ini meliputi pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
(jpc)

 


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images