iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menemukan sebanyak 665 produk illegal. Jika ditaksir nilai kerugian mencapai Rp 490 juta selama periode Januari hingga Juni 2019. 

Kepala BPOM Provinsi Jambi, Antoni Asdi mengatakan, dari sejumlah temuan di lapangan terdapat beberapa kategori mulai dari obat, kosmetik, pangan serta obat tradisional.

"Dari temuan 665 item ini, terbagi menjadi 5.9089 Pcs (keping produk) yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Senin (24/6).

Antoni menjelaskan, dari beberapa kategori yang diamankan, paling banyak adalah produk kosmetik. Sebab, di Jambi masih banyak produk kosmetik yang mengandung bahan merkuri.

"Hampir 70 persennya produk kosmetik yang diamankan," sebutnya. (aba)


Berita Terkait



add images