iklan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA - Dua hari lagi, yakni pada Kamis 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Lantas bagaimana proses nanti saat putusan sengketa tersebut?.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, nantinya sembilan majelis hakim MK saat putusannnya nanti akan presentasikan pembacaan putusan secara bergiliran. Mengenai pertimbangan-pertimbangan MK akan dibacakan pertimbangan.

Sidang pengucapan putusan ya seperti biasa, dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, lalu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan dalam sidang pleno, ujar Fajar kepada JawaPos.com, Selasa (25/6).

Fajar menambahkan, pihak-pihak seperti pemohon Prabowo-Sandi, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang terkait Jokowi-Maruf Amin dan pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga perlu hadir dalam sidang putusan itu.

Namun demikian, mengenai sidang putusan itu akan berlangsung sampai malam atau dini hari, seperti saat sidang saksi. Fajar menuturkan belum mengetahuinya. Karena dia sampai saat ini belum mengetahui berapa halaman putusan yang akan dibacakan majelis hakim.

ŽKita belum tahu sampai jam berapa, karena kita belum tahu juga berapa halaman putusan yang besok akan dibacakan, katanya.

Selanjutnya menurut Fajar, setelah putusan sidang sengketa ŽPilpres. MK akan melakukan sengketa Pileg 2019. Tahapannya mulai pada 1 Juli 2019.

Ya, tanggal 1 Juli besok, rencananya MK akan melakukan registrasi terhadap permohonan sengketa hasil pileg yang sudah diajukan ke MK, pungkasnya.

Sekadar informasi, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan sembilan hakim MK telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dengan demikian MK memajukan pembacaan putusan pada Kamis (27/6) mendatang.

Fajar menjelaskan, majelis hakim konstitusi telah siap membacakan gugatan Pilpres 2019. Pihaknya akan segera memberi tahu kepada pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi, termohon yakni KPU dan terkait kubu Jokowi-Maruf. (jpc)

 


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images