iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi PAD dari 11 jenis pajak dan retribusi daerah sudah mencapai 50 persen. Jumlahnya Rp 113 miliar dari target secara keseluruhan pada 2019 sebesar Rp 223 miliar. 

Disampaikan oleh Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, pada semester pertama, realisasi pajak dan retribusi daerah sudah mencapai Rp 113 miliar. Target yang ditetapkan pada semester pertama adalah sebesar Rp 115 miliar.

Semester pertama ini kan sudah hampir habis. Kita yakin bisa mencapai target. Bahkan hingga akhir Desember nanti kita yakin bisa melebihi target yang telah ditentukan sebesar Rp 223 miliar, kata Subhi.

Lebih lanjut Subhi menyebutkan, sebagian besar PAD disumbangkan dari pajak restauran, pajak hotel, pajak hiburan dan parkir. Rata-rata, untuk setiap jenis pajak, pencapaian sudah di angka 60 persen.

Untuk kendalanya, sebut Subhi, terutama pada pajak hiburan, karena kondisinya baru-baru selesai melewati bulan puasa. Dimana ada beberapa tempat hiburan yang tutup sesuai intsrtuksi Walikota. Sehingga terjadi sedikit penurunan PAD di pajak hiburan.

Tidak signifikan juga, karena yang tutup adalah hiburan malam. Sehingga realisasi sudah di atas 50 persen, bebernya. (hfz)

 


Berita Terkait



add images