iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, draf tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu tengah digodok dan dalam tahap finalisasi. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, draf tahapan yang disusun pihaknya tengah melewati uji publik. Hasill itu nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Untuk sementara, tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak itu akan digelar 23 September 2020, ujarnya, Selasa (25/6).

Dalam draf tahapan yang disusun, pelaksanaan Pilkada dibagi dalam dua bentuk, persiapan dan pelaksanaan. Persiapan merupakan rangkaian penyusunan regulasi, anggaran dan pembentukan PPK dan PPS. 

Kalau pelaksanaan ditandai dengan proses pencalonan kandidat yang akan bertarung, ucapnya.

Dari petunjuk terbaru, pembentukan Panitia PPK dan PPS dilaksanakan awal Februari 2020. Sedangkan perekrutannya dimulai Januari.
Kemudian pedaftaran calon, pencabutan nomor urut  dilaksanakan pada Mei. 

Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan Juni 2020.  "Prosesnya Mei dan penetapannya di bulan Juni," imbuhnya.

Kemudian pelaksanaan kampanye dilakukan Juli hingga Agustus  setelah tahap pencalonan rampung. "Begitu calon ditetapkan, dilanjutkan kampanye. Jadwalnya tidak panjang," ujarnya. (wan/mg1)


Berita Terkait



add images