iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam kontestasi politik lima tahunan ini, bagi para anggota dewan dan ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kandidat, diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya yang tengah diembannya.

Hal ini disampaikan boleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. Dia mengatakan, status pencalonan kepala daerah seperti Bupati dan Walikota yang masih menjabat, mereka dianggap cuti dan tidak mengundurkan diri. 

"Bupati dan walikota yang ikut pencalonan Gubernur misalnya dianggap cuti, karena pencalonannya masih di dalam lingkup Provinsi Jambi, kecuali kalau keluar," terangnya.

Berbeda dengan anggota DPR dan ASN. Seusai aturan pada Pilkada sebelumnya, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

"Untuk ASN dan anggota DPR yang akan mencalonkan diri dianggap berhenti berdasarkan keputusan MK," tukasnya. (wan/mg1)


Berita Terkait



add images