iklan Truk angkutan batu bara melintas di jalan Jambi-Muara Bulian. Selain masalah jalan, reklamasi lubang tambang batu bara juga bermasalah. Penutupan lubang tambang belum dilakukan maksimal.
Truk angkutan batu bara melintas di jalan Jambi-Muara Bulian. Selain masalah jalan, reklamasi lubang tambang batu bara juga bermasalah. Penutupan lubang tambang belum dilakukan maksimal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengusaha tambang batu bara di Provinsi Jambi umumnya belum maksimal melakukan reklamasi terhadap lubang bekas tambang batu bara. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Andria. Untuk di Provinsi Jambi sudah ada pelaku usaha tambang yang melakukannya, namun, menurut Hary masih belum maksimal. "Ini yang kita dorong terus," ujar Harry Jumat (28/6).

Dia menyebut, sebenarnya salah satu kewajiban perusaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara adalah melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca tambang.

Lubang-lubang bekas tambang batu batu bara tidak boleh dibiarkan begitu saja, setelah tidak berproduksi lagi.

Menurut Hary, para perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi, sudah mempersyaratkan uang jaminan pasca tambang di awal kontrak. Uang tersebut akan digunakan sebagai jaminan agar perusahaan melakukan reklamasi pasca tambang.

"Kalau sudah selesai melaksanakan reklamasi, baru uang jaminan itu diambil lagi," katanya.(aba)

 


Berita Terkait



add images