iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Awal Juli pemberlakuan sanksi terhadap pelaku usaha modern di Kota Jambi yang masih menyediakan kantong plastik mulai diterapkan. 

Sanksi bagi pelanggar sudah diatur dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 61 tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.

Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi mengatakan, kesepakatan bersama sudah ditandatangani dengan para pelaku usaha ritel modern di Kota Jambi.

Mereka sudah bersedia tidak lagi menggunakan kantong plastik di usahanya.

Awal Juli penegakan hukum. Pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan yang sudah disepakati akan ditindak. Akan dilakukan evaluasi, kata Ardi.
Lebih lanjut Ardi menyebut, berdasarakan Perwal, aturan untuk sanksi tegas sudah disebut. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai administrasi hingga pembekuan izin usaha.

Tahapan sanksinya berupa teguran, jika tidak diindahkan, maka, akan dilakukan pembekuan izin usaha, imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images