iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pertanyaan DPRD Provinsi terhadap belum adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari galian C, disebutkan oleh Kepala ESDM Provinsi Jambi salah alamat.

Ini dikarenakan untuk ESDM Provinsi hanya menerbitkan izin saja. Sementara pendapatan dipungut oleh Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Andria mengatakan, kewenangan mengeluarkan Izin usaha pertambangan galian C tersebut, memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun untuk memungut pajak dan retribusi dari tambang galian C adalah Pemerintah Kabupaten.

"Jadi kekeliruan waktu itu, Undang-Undang tentang retribusi dan pajak belum dirubah. Jadi perizinan di Provinsi melalui PTSP, tetapi yang memungut pajak Kabupaten, karena UU retribusi dan pajak belum dirubah," jelas Harry.

Selain itu, dijelaskan Harry, sejak dialihkan kewenangan perizinan dari Kabupaten ke Provinsi, maka, istilah tambang galian C pun diganti menjadi izin tambang usaha pertambangan batuan. "Batuan itu, ada pasir, kerikil, Sirtu, Batu andesit, termasuk tanah uruk," ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra dalam sidang pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jambi tahun 2018 (19/6). Mereka menyebut pendapatan daerah (PAD) Provinsi dari sektor galian C yang masih lost Income.

Menurutnya, pasca peralihan kewenangan bidang ESDM ke Pemerintah Provinsi, maka pemerintah Kabupaten tidak lagi menarik retribusi/pajak galian C.

Sementara Pemerintah Provinsi juga belum menyiapkan infrastruktur kedinasan yang memadai di Kabupaten. Dan belum pula menyiapkan regulsi terkait galian.

"Sehingga potensi alam Jambi dari waktu ke waktu terus diambil, sementara tidak ada pemasukan bagi kas daerah dari potensi galian C tersebut," ujar juru bicara Fraksi Gerindra Elvi Andriani ketika itu. (aba)


Berita Terkait



add images