iklan Vanessa Angel.
Vanessa Angel.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mantan terpidana kasus prostitusi online, artis Vanessa Angel telah bebas murni setelah divonis oleh tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman kurungan 5 bulan penjara.

Begitu keluar dari pintu rutan, Vanessa langsung memeluk kerabat dan tantenya yang ikut datang menjemput, di Rutan Medaeng sejak pukul 05:00 pagi didampingi tim kuasa hukumnya.

Vanessa sudah bebas murni, kata Teguh Pambudi, KA Rutan Medaeng.

Vanessa menyatakan terima kasih dan ucap syukur sesaat setelah ke luar Rutan Medaeng. Dia meninggalkan rutan dengan pengawalan ketat bodyguard yang dibawa tim kuasa hukum dan manajemennya

Dalam proses bebasnya Vanessa Angel dari Rutan Medaeng, juga tampak Tentri Novanta, mantan terpidana muncikari Vanessa yang telah bebas beberapa waktu lalu. (jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images