iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA Kesepakatan pemerintah dan pihak maskapai penerbangan terkait penurunan harga tiket pesawat sudah mulai berlaku Senin (1/7). Kantor Menko Perekonomian bersama pihak maskapai, kembali bertemu terkait implementasi kesepakatan yang telah dicapai.

Hasil pertemuan terbaru menyepakati mengenai ketentuan rute atau penerbangan apa saja yang akan diturunkan tarif oleh operator.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menyampaikan, ketentuan pertama adalah penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) domestik yang bakal diturunkan tarif oleh pihak maskapai hanya pada waktu yang jarang ditumpangi penumpang (low hour). Waktunya terdapat setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 sampai dengan 14.00 berdasarkan waktu lokal masing-masing bandara.

Jadi waktunya sesuai di masing-masing bandara udara yang ada di sana. Misalnya Indonesia bagian tengah dan timur ya sesuai dengan waktu di sana, kata Susiwijono saat jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7).

Susiwijono menuturkan, kuota kursi yang disediakan oleh maskapai penerbangan juga terbatas. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut berapa persen dari total jumlah kursi pesawat yang disediakan khusus untuk penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik ini.

Karena itu ada perhitungan teknis. Yang penting, kita komitmen sekian persen dari total kapasitas dari penumpang pesawat itu akan kita alokasikan seatnya untuk penerbangan murah tadi, tuturnya.

Adapun pemerintah juga telah menetapkan besaran penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik sebesar 50 persen dari TBA. Dia menyatakan, nominal diskon tiket pesawat tersebut telah disepakati oleh maskapai penerbangan.

Sebaliknya, biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersama oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav.

Besok sore, kita akan bahas teknisnya. Kami akan hitung mana-mana flights yang secara spesifik. Kami umumkan kepada teman-teman Kamis siang atau sore. Intinya kami berkomitmen menyediakan penerbangan yang murah bagi masyarakat, tukasnya.

Sebagaimana diketahui, penentuan harga itu dalam rangka evaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.

Dalam rakor ini, dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.

Selain itu, hadir pula Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Pikri Ilham; Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Bambang Adisurya; Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina (Persero) Basuki Trikora Putra; Managing Director PT Lion Air Group Daniel, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi; Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. (jp)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images