iklan BNN melakukan ekspose hasil tangkapan ganja seberat 14 Kg yang dikemas dalam 14 bungkus. Foto : Ist
BNN melakukan ekspose hasil tangkapan ganja seberat 14 Kg yang dikemas dalam 14 bungkus. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi telah mengagalkan pengedaran narkoba jenis ganja sekitar pukul jam 13.00 WIB pada Senin, (01/7) lalu di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Bersama dengan pengamanan ganja ini juga turut diamankan seorang tersangka bernama andi yang diduga sebagai kurir.

Dari hasil tangkapan, didapati barang bukti berupa ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilakban berwarna kuning, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 kilogram (Kg).

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, tersangka mengaku jika dirinya mengambil barang haram tersebut dari Simpang 35, Tanjab Barat. Tersangka mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang pemesan di Kota Jambi.

Ini ganja sudah dipesan semua, jadi tersangaka hanya menjemput barang dan mengantar kepada yang memesan di Kota Jambi, kata AKBP Agus. (mg9/scn)


Berita Terkait



add images